Gelar Aksi Dua Hari di Surabaya

 

SURABAYA – Ribuan sopir angkutan online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Rabu hingga Kamis, 5-6 April ini. Tujuan aksi adalah untuk menolak draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang angkutan online.

“Iya mas benar,  besok kita mau menggelar aksi,” ujar Ketua Komunitas Driver Online Surabaya (DOS), M Alif Habibie saat dikonfirmasi, Selasa (4/4) kemarin.

Menurut Habibie, aksi tersebut akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis di tempat yang sama (Gedung DPRD Surabaya). Aksi itu akan diikuti ribuan massa dari beberapa jenis angkutan online dari berbagai daerah di Jatim, antara lain Korwil Surabaya Timur, Barat, Utara, dan Selatan.

Selain itu, peserta aksi juga akan diikuti dari Sidoarjo, Gresik, dan Malang. “Info untuk sementara, aksi akan diikuti sebanyak 5.000 driver online, 800 armada roda empat, dan 3.000 armada roda dua,” beber Habibie.

Alasan menolak draf Pergub Jatim tentang angkutan online itu dilakukan karena draf Pergub dinilai  memberatkan dan melemahkan driver angkutan online. “Ada beberapa poin dalam aturan itu yang bakal mencekik para driver, karena itu kami keberatan Pergub itu diterapkan,” tegas Habibie.

Terpisah, Gubernur Jatim  Soekarwo mengaku telah menandatangani Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang angkutan online di Jatim. Kendati demikian, Pemprov Jatim masih menunggu hasil keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan sekaligus memberlakukan aturan tersebut.

“Aturannya (Pergubnya) sudah saya tanda tangani, semua pihak sudah menandatangani. Aturannya sudah siap diterbitkan, sekarang tinggal menunggu keputusan presiden saja,” ujar Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo.

Menurut Pakde Karwo, presiden sedang mengkaji aturan angkutan online itu. Sehingga Pemprov belum bisa menerbitkan Pergub sebelum ada hasil dan keputusan dari pemerintah pusat, dalam hal ini presiden.

Ia juga mengaku belum mengetahui apakah presiden menyetujui atau mencoret enam poin penting dalam Rapergub tersebut. “Pada prinsipnya kita sudah siap memberlakukan. Saya juga gak tahu, apakah presiden setuju atau menghapus poin aturan angkutan online dalam Rapergub. Sebab itu keputusan presiden,” tegas Pakde Karwo.

Dijelaskan Pakde Karwo, ada enam poin yang menjadi titik berat dalam Pergub Jatim menyangkut pengoperasian angkutan sewa khusus beraplikasi online. Pertama, tentang tarif. Tarif batas bawah ditetapkan Rp3.450 per kilometer, sedangkan tarif batas atas diserahkan pada mekanisme pasar. Kedua, tentang STNK. STNK kendaraan masih diperkenankan atas nama pribadi (Pergub 78 tahun 2015) tetapi didaftarkan pada badan usaha.

Ketiga, mengatur penyelenggaraan usaha, di antaranya pemesanan hanya dilakukan melalui aplikasi dan tidak diizinkan menaikkan penumpang di jalan, di tempat-tempat publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan rumah sakit.

Keempat, mengatur kepengusahaan, yakni perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat serta harus melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada dinas perhubungan. Kelima, tentang penyedia aplikasi, yakni harus mendapat persetujuan dari gubernur, serta wajib membuka kantor cabang minimal di ibu kota provinsi. Akses aplikasi hanya diberikan pada kendaraan yang sudah berizin.

Poin terakhir mengatur tentang kuota. Di Jatim hanya boleh ada 4.445 unit kendaraan angkutan online. Setiap taksi online diberikan logo stiker berwarna kuning dengan simbol yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ud

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry