BOJONEGORO | duta.co – Seorang driver ojek online (Ojol) asal Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang sudah 4 kali mencuri mixer amplifier di Masjid, akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengungkapkan, MAP (23) sudah mengambil satu set alat mixer amplifier atau pengeras suara di 4 masjid. Tersangka, kata dia, masuk ke masjid sekitar pukul 04.00 WIB, saat kondisi sudah dipastikan sepi kemudian pelaku mengambil barang tersebut.

“Barang curiannya dibawa menggunakan kendaraan R4 milik pelaku,” beber AKBP Muhammad, Jum’at (18/3/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363. “Pelaku diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” lanjut Kapolres Bojonegoro.

Salah satu masjid yang jadi sasaran pelaku yakni Masjid Al-Barokah yang beralamat di Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras. Dari hasil penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah rak kayu, 2 unit mixer, satu unit equalizer, 1 unit microphone, 1 unit generator merk Daiho, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol S 1984 AO yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Beberapa barang bukti telah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Muhammad. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry