Dramatis‼ Rumah Dieksekusi Jamaah Semaan Qur’an Berhamburan Keluar

611
DRAMATIS : Suasana eksekusi Ruko Arafah Jaya dilakukan Panitera PN Kabupaten Kediri (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co, Sempat terjadi aksi dorong, saling tarik kemudian sebidang bangunan rumah dan toko Arafah Jaya milik Nur Laili berhasil dieksekusi Tim Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten (PN) Kediri. Dijelaskan Ketua Panitera, Syuhadak bahwa eksekusi digelar hari ini, Selasa (30/07) merupakan aksi kedua. Setelah eksekusi yang pertama, digelar 10 Desember tahun lalu gagal. Atas pertimbangan disampaikan pihak keamanan, karengan menjelang digelarnya Pilkada Serentak.

Alunan suara jamaah Semaan Qur’an digelar sejak pagi, akhirnya diselingi suara tangis dan teriakan pemilik rumah beserta ahli warisnya. Mereka berusaha mempertahankan obyek bangunan dengan dalih telah mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN. Dibantu puluhan aparat dari Polres Kediri Kota dan Polsek Grogol, obyek berada di Jl. Raya Kediri – Nganjuk, Desa Wonoasri Kecamatan Grogol dengan luas 978 m2 akhirnya berhasil dikosongkan sekira pukul 11.00wib.

Pihak Tergugat Berusaha Ditenangkan Polisi

DRAMATIS : Ahli waris berusaha ditenangkan Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Sunardi (Nanang Priyo/duta.co)

Terlihat Nur Laili tak kuasa menahan kesedihan saat melihat barang-barang dagangan dan milik keluarganya dikeluarkan dari dalam rumah. Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Sunardi didampingi Kapolsek Grogol, AKP Sudadi berusaha menenangkannya.

“Jadi harus kita laksanakan, apa artinya orang berperkara kalau sudah menang kan dilaksanakan. Masalah dia mau banding, itu tidak akan menghalangi daripada eksekusi. sebelumnya kan pernah akan ada dieksekusi terus tidak jadi atas pertimbangan keamanan tidak kondusif di lapangan,” jelas Syuhadak.

Adapun pihak pemohon atas kasus ini, Yusik Arianto, orang yang baru dikenalnya dan menawarkan pinjaman sejumlah uang pada lima tahun lalu. Saat dirinya mengajukan kredit di Bank Danamon, kemudian tidak mampu mengangsur sesuai jatuh tempo.

Kuasa Hukum Penggugat Menangis Pasca Eksekusi

DRAMATIS : Kuasa hukum penggugat M. Akson mengaku bersedih (Nanang Priyo/duta.co)

Diberitakan sebelumnya, Yusik kemudian menawarkan bantuan dan Nur Laili diminta membubuhkan tanda tangan pada kuitansi kosong kemudian menyerahkan sertifikat kepada pihak tergugat. Kemudian kasus ini diselesaikan di pengadilan dan tergugat harus mengosongkan rumahnya.

“Saya tidak menanggani kasus utang piutangnya, namun terkait perkara gugatan telah dinyatakan inkrah dan SHM sudah berganti nama ke Pak Yusik. Saya sebenarnya tidak tega menangani ini perkara ini, namun demi profesional pekerjaan harus saya lakukan,” ucap M. Akson Nul Huda, kuasa hukum penggugat terlihat menangis usai eksekusi.

Sejumlah orang yang hadir dalam Semaan Qur’an pun mengaku kaget saat puluhan polisi tiba-tiba. Kemudian pihak panitera pengadilan membacakan keputusan. “Kami terpaksa meninggalkan lokasi, tadi undangannya kirim doa. Kami tidak tahu jika ternyata rumah ini akan dieksekusi pengadilan,” ucap Hafidz, salah satu santri dari Ponpes di wilayah Kecamatan Semen. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry