Eddy Sindoro
JAKARTA | duta.co – Negeri ini ternyata mudah dibobol. Salah satunya kebobolan di Imigrasi yang diungkap saksi dalam persidangan dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).Bahkan yang diselundupkan seorang buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan Lucas berkali-kali membantah telah membantu mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, melarikan diri dari penyidikan KPK. Namun peran Lucas yang merupakan seorang pengacara itu kini dibongkar seorang saksi bernama Dina Soraya.
Dina, yang mengaku bekerja sebagai sekretaris di PT Gajendra Adhi Sakti, mengaku sudah lama kenal dengan Lucas. Perkenalan Dina dengan Lucas diakui Dina dari bosnya, Riza Chalid.
“Sudah kenal lama (dengan) beliau (Lucas). Saya dikenalkan sama bos saya, Riza Chalid. Beliau pemilik perusahaan,” kata Dina ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Lucas tersebut.
Selain itu, Dina juga mengaku kenal dengan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Jimmy merupakan salah satu nama yang disebut dalam dakwaan Lucas yang bersama Eddy Sindoro selama pelarian. Namun Dina menyebut bila Riza tidak tahu tentang permintaan dari Jimmy dan Lucas itu.
Awalnya Dina mengaku dihubungi Jimmy untuk menjemput seorang tamu dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, Dina dihubungi Lucas untuk ke kantornya mengambil barang untuk operasional. “Setelah barang saya buka ternyata uang,” kata Dina.
Menuruti permintaan Lucas dan Jimmy, Dina pun meminta bantuan Dwi Hendro Wibowo yang disebutnya sebagai staf bandara. Dina kemudian menyampaikan permintaan Jimmy agar penjemputan terhadap tamu yang dimaksud itu tidak melalui imigrasi.
“Saya tanya Bowo, ‘Bisa nggak, tidak lewat imigrasi’. Bisa katanya, ada kenalan imigrasi,” kata Dina.
Namun Dina awalnya mengaku tidak tahu nama tamu yang dijemputnya itu. Dia baru mengetahui yang dijemputnya adalah Eddy Sindoro ketika Lucas mengirimkan tiket padanya. “Nama penumpang tahu saat Pak Lucas kirim e-tiket ke handphone saya. Ada tiga nama Jimmy, Eddy Sindoro, dan Michael Sindoro,” ucap Dina.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Lucas membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
Sebelumnya terdakwa perkara membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro, Lucas, membantah dakwaan jaksa. Lucas pun meminta majelis hakim yang mengadilinya untuk menghentikan persidangan atas dirinya.
“Penuntut umum menuduh saya sebagai pelaku yang merintangi penyidikan terkait dengan masuk dan keluarnya Eddy Sindoro ke Indonesia pada tanggal 29 Agustus 2018, padahal saya sama sekali tidak terlibat dan bahkan tidak mengetahui kejadian tersebut,” ucap Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa KPK padanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Lucas membacakan eksepsinya itu sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Dia kemudian menyebut KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya.
“KPK sesungguhnya tidak berwenang menyidik dan menuntut pasal yang didakwakan kepada saya. Pasal 21 yang dituduhkan kepada saya ini diatur dalam Bab III Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berjudul ‘Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi’,” kata Lucas.
(dt/hud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry