Dr. Sholikin Rusli, SH pengamat hukum dan kebijakan publik

JOMBANG | duta.co — Polemik pembatalan relokasi RSUD Jombang memasuki babak yang lebih serius. Isu ini tidak lagi sekadar soal pindah atau tidak pindah lokasi rumah sakit, tetapi menyentuh aspek prosedur pengambilan kebijakan dan potensi kerugian keuangan daerah.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Sholikin Rusli SH, menilai keputusan relokasi RSUD pada masa sebelumnya merupakan kebijakan yang lahir dari persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, disertai kajian teknis serta penyusunan master plan yang menelan anggaran sekitar Rp699 juta.

“Kalau itu diputuskan bersama antara Bupati dan DPR, maka pembatalannya pun tidak bisa dilakukan sepihak. Harus melalui mekanisme yang sama,” katanya, Rabu (22/4).

Menurutnya, master plan yang sudah disusun bukan dokumen umum yang bisa dialihkan untuk kebutuhan lain. Dokumen itu spesifik untuk rencana relokasi rumah sakit.

“Master plannya rumah sakit. Kalau dipakai untuk yang lain, ya tidak relevan lagi. Sangat mungkin akhirnya hanya menjadi dokumen yang tidak terpakai, sementara uang negara sudah keluar,” ujarnya.

Di sinilah, kata Rusli, potensi persoalan hukum bisa muncul. Ketika anggaran telah digunakan untuk sebuah kajian resmi yang kemudian tidak dimanfaatkan karena kebijakan dibatalkan tanpa prosedur yang jelas, maka terbuka ruang dugaan kerugian keuangan daerah.

Rusli juga mempertanyakan apakah pembatalan relokasi tersebut pernah dibahas kembali bersama DPRD, sebagaimana saat awal relokasi disetujui.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju relokasi. Ini soal prosedur pembatalan kebijakan. Kalau dulu dibahas intens dengan DPR sampai keluar anggaran, maka pembatalannya juga harus dibahas dengan DPRD,” jelasnya.

Ia menekankan, dalam tata kelola pemerintahan, kebijakan yang telah diputuskan bersama tidak dapat dibatalkan hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan. Sebagai perbandingan, Rusli mencontohkan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang tetap dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto meski merupakan kebijakan era Presiden Joko Widodo.

“Secara kekuasaan bisa saja dihentikan. Tapi ada pertimbangan konsistensi kebijakan, kajian, dan anggaran yang sudah terlanjur keluar,” katanya.

Rusli menambahkan, kondisi RSUD Jombang yang berada di pusat kota dengan lahan terbatas justru menjadi alasan awal relokasi direncanakan. Jika kini muncul rencana pembangunan vertikal di lokasi lama, itu merupakan pendekatan baru yang belum tentu sejalan dengan kajian sebelumnya.

Karena itu, ia mendorong DPRD Jombang bersikap terbuka kepada publik apakah pembatalan relokasi pernah dibahas dan disetujui, atau merupakan kebijakan sepihak eksekutif.

“Kalau mekanismenya tidak jelas, wajar jika muncul dorongan agar aparat penegak hukum meneliti. Ini bukan persoalan opini, tapi potensi konsekuensi hukum dari sebuah kebijakan publik,” pungkasnya.(din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry