Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Lamongan, Fahrudin Ali Fikri. (Foto/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Lamongan, Fahrudin Ali Fikri, menanggapi temuan adanya 23 pengembang perumahan di Lamongan yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.

Fahrudin menjelaskan, pada Jumat (12/12/2025) pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama dinas terkait lainnya di Kantor DPRD Lamongan. Rakor tersebut digelar dalam rangka pengawasan perizinan pengembangan perumahan di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Kami dipanggil Ketua DPRD Lamongan bersama Komisi C untuk rapat koordinasi terkait penyelenggaraan perumahan se-Lamongan. Dalam forum tersebut dibahas soal pembangunan perumahan dan kelengkapan perizinannya,” ujar Fahrudin, Senin (15/12/2025).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini DPRKPCK masih melakukan kroscek terhadap data 23 pengembang perumahan yang disebut belum memiliki izin lengkap. Pengecekan tersebut meliputi berbagai jenis perizinan, seperti UKL-UPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin lainnya.

“Kami masih melakukan kroscek data terkait 23 pengembang itu, apakah yang dimaksud belum berizin itu terkait UKL-UPL, PBG, atau izin lainnya. Saat ini masih kami telusuri dan lengkapi datanya,” ucapnya.

Fahrudin juga mengimbau seluruh pengembang perumahan di Lamongan agar tertib dan patuh terhadap aturan perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan. Menurutnya, pembangunan perumahan tanpa izin lengkap berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Jangan sampai pengembang sudah melaksanakan aktivitas pembangunan, sementara perizinannya belum lengkap. Hal ini bisa merugikan masyarakat yang sudah membeli unit rumah, baik perumahan komersial maupun subsidi,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat yang membeli rumah di Lamongan dapat memperoleh hunian dengan kualitas bangunan yang baik, prasarana yang memadai, tata ruang yang sesuai, serta status hukum lahan yang jelas.

Sebelumnya, DPRD Lamongan mengingatkan dinas terkait agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan, khususnya bagi pengembang yang status lahannya belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah, melanggar aturan kawasan hijau, atau belum memiliki site plan.

Ketua DPRD Lamongan, Fredy, dalam forum tersebut menegaskan bahwa aturan perizinan harus ditegakkan secara tegas, baik oleh dinas terkait maupun para pengembang. Ia menyoroti maraknya pembangunan perumahan yang sudah berjalan meskipun izin belum diterbitkan.

“Jangan ada bangunan berdiri dulu, baru belakangan mengurus izin. Itu menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Fredy.

Menurutnya, praktik tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama jika status lahan yang digunakan belum berkekuatan hukum dan hanya sebatas ikatan jual beli tanpa AJB.

“Jika tanahnya saja belum ber-AJB, dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Jadi bagaimana bisa pembangunan dimulai? Jangan sampai masyarakat pemilik tanah maupun pembeli rumah justru menjadi korban,” pungkasnya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry