TRENGGALEK | duta.co — Mengacu pada keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Trenggalek tanggal 22 Juni 2018, DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Darerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 menjadi Perda, Senin (30/7/2018).

Disampaikan Ketua DPRD, Samsul Anam, bahwa, terhadap Raperda ini DPRD telah melakukan pembahasan baik di tingkat komisi maupun tingkat badan anggaran.

“Pada rapat paripurna kali ini, kita semua peserta sidang telah menyetujui bahwa Raperda tersebut menjadi Perda,” ucap Samsul.

Menurutnya, hal tersebut memang menjadi penting. Karena dengan adanya LHP yang sudah berjalan akan menjadi point penting untuk memperbaiki LHP di tahun depan.

“Kami harapkan di tahun depan lebih baik, sehingga Perda yang telah disetujui bisa menjadi poros perbaikan,” imbuhnya.

Ditambahkan Samsul, memang tidak ada yang sempurna dalam hal apa pun. Setidaknya semua masih bisa diperbaiki dengan terus memberbaiki sistem atau kinerja.

“Semoga di tahun depan sesuai persetujuan kali ini, bisa menjadi lebih baik, dengan memperbaiki catatan yang ada,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, rapat paripurna ini digelar dengan kehadiran Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak, dan wakilnya, H Moch Nur Arifin, setelah sekian lama keduanya tidak bisa bersama karena Emil mengambil cuti untuk Pilgub Jatim 2018.

“Benar ini kali pertama kedua pemimpin itu bisa bersama lagi di Paripurna DPRD,” kata Samsul Anam mengakhiri wawancara. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry