Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib menandatangani nota kesepakatan eksekutif dan legislatif (duta.co/dok) 
PROBOLINGGO | duta.co – Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD Kota Probolinggo, TA 2021 resmi ditandatangani.
Nota kesepakatan pihak Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo itu ditandatangani pada rapat paripurna di Gedung DPRD.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, melalui pernyataan resminya mengatakan, rapat dilaksanakan berdasar ketentuan pasal 60 Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kota Probolinggo, hasil pembahasan Badan Anggaran.
Pembahasan Badan Anggaran sudah dijadwalkan sejak tanggal 4 September 2021 dan terrealisasi pada tanggal 6 September 2021.
Mujib menyebut, semua fraksi di DPRD sudah menyetujui KUA-PPAS tersebut sehingga pihak legislatif dan eksekutif bisa menandatangani persetujuan nota kesepakatan.
“Ini juga mengacu pada saran dan pendapat Badan Anggaran, melalui rapat internal fraksi-fraksi pada 9 September 2021 lalu. Masing-masing ketua fraksi menyerahkan pendapat fraksinya,” jelas Mujib.
Saran dan pendapat dari Badan Anggaran DPRD terkait rancangan KUA dan PPAS P-APBD TA 2021 merupakan pedoman bagi Pemkot Probolinggo dalam menyusun dan menetapkan APBD TA 2021.
Hal ini juga untuk menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. hul
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry