
SURABAYA | duta.co – Komisi C DPRD Kota Surabaya memanggil pengelola dan perwakilan warga Apartemen Bale Hinggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di lantai 2 Gedung DPRD Surabaya, Rabu (9/4/2025). Agenda ini membahas pemutusan aliran listrik dan air bersih terhadap 25 unit hunian yang dianggap telah meresahkan penghuni.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, dan dihadiri berbagai pihak, di antaranya perwakilan Bale Hinggil Community (BHC), Camat Sukolilo, Lurah Medokan Semampir, Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, pengembang PT Tlatah Gema Anugerah (TGA), serta pengelola apartemen PT Tata Kelola Sarana (TKS).
Warga melalui perwakilan BHC menyampaikan, bahwa pemutusan aliran listrik dan air bersih tersebut telah berlangsung selama beberapa hari. Mereka menilai tindakan itu tidak manusiawi, karena menyangkut hak dasar untuk hidup layak.
“Ini bukan sekadar soal tagihan, tetapi soal kemanusiaan. Listrik dan air adalah kebutuhan dasar,” ujar Agung Pamardi, salah satu perwakilan warga dalam forum.
Menanggapi hal itu, Building Manager Apartemen Bale Hinggil, Oki Mochtar, menyampaikan bahwa pemutusan dilakukan sesuai prosedur dan bukan tindakan sepihak.
“Pemutusan dilakukan melalui tahapan yang sah, mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga somasi hukum. Kami sudah memberi kelonggaran sejak tahun 2021, tetapi masih banyak penghuni yang belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan,” jelas Oki.
Kuasa hukum PT TKS, Agung S. Pudji, S.H.I., juga menegaskan, bahwa pengelola tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban di lingkungan apartemen.
“Terima kasih kepada Komisi C DPRD Surabaya atas atensinya. Kami akan tetap menegakkan disiplin terhadap penghuni yang tidak melaksanakan kewajibannya. Tidak boleh ada yang mengganggu kenyamanan pemilik dan penghuni yang taat aturan,” tegas Puji.
RDP ini juga mengungkap adanya persoalan lain, seperti dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp7 miliar yang belum disetorkan ke Pemkot Surabaya. Ketua Komisi C, Eri Irawan, menyebut bahwa dana tersebut sudah ditarik dari warga, tetapi belum ada kejelasan penggunaannya.
“Kami minta kejelasan dari pihak pengelola dan developer. Kalau memang sudah ditarik dari warga, mengapa belum disetorkan ke Pemkot?,” tanya Eri.
Pihak TKS menjelaskan, bahwa penarikan dana PBB dilakukan atas mandat dari developer, dan dana tersebut sudah disetorkan ke PT TGA selaku pengembang, dan warga apartement dapat menanyakan langsung ke dinas terkait bukan hanya berdasarkan informasi yang tidak berdasar kebenaranya. Ditambahkan juga, bahwa jangan mengejar haknya saja namun melupakan kewajiban seperti membayar SCSF sesuai dengan ketentuan harus dipenuhi, apalagi ini menyangkut tunggakan sejak tahun 2021.
Tak hanya itu, Komisi C juga menyoroti soal transparansi laporan keuangan yang belum diaudit serta belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi penghuni yang telah melunasi unit.
“Laporan keuangan bulanan kami sampaikan kepada developer. Kewajiban kami sebagai Badan Pengelola Sementara (BPL) adalah melapor ke developer, bukan ke warga perorangan karena P3SRS definitif belum terbentuk,” ujar Oki Mochtar.
Terkait SHM, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh developer dan masih dalam proses.
Sementara itu, status pengelolaan oleh TKS disebut masih sah karena berdasarkan surat penunjukan dari PT TGA yang berlaku hingga 2029. “Hubungan kontraktual kami adalah dengan developer, bukan warga. Jadi tidak perlu ada pemberitahuan khusus kepada warga mengenai perpanjangan kontrak,” tambah puji selaku kuasa Hukum (TKS).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi kedua belah pihak.
“RDP ini baru permulaan. Kami tidak ingin ada praktik yang bertentangan dengan hak dasar masyarakat. DPRD akan mengawal masalah ini sampai tuntas, termasuk soal PBB, SHM, hingga status pengelolaan,” tegas Eri.
Rapat yang berlangsung lebih dari dua jam ini menjadi ruang terbuka bagi semua pihak untuk mengungkap persoalan yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun. DPRD berharap, ke depan ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan sesuai regulasi. (gal)





































