SURABAYA | duta.co – DPRD Surabaya akan menggelar rapat pimpinan dan konsultasi hukum terkait sengketa pembayaran utang pengolahan sampah antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang nilainya mencapai sekitar Rp104 miliar. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian menyikapi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tetap perlu mempertimbangkan aspek hukum lanjutan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Putusan pengadilan yang sudah inkrah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan. Namun kami juga tidak ingin gegabah hingga menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Sebagai langkah lanjutan, DPRD berencana meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memastikan pelaksanaan putusan tidak menimbulkan risiko hukum bagi pemerintah daerah.

“Kami ingin meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK. Tujuannya agar keputusan yang diambil benar-benar aman secara hukum,” tegasnya.

Menurut Fathoni, kewajiban pembayaran sekitar Rp104 miliar menjadi persoalan dilematis di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Di satu sisi, pemerintah wajib melaksanakan putusan pengadilan, namun di sisi lain kondisi keuangan daerah juga perlu diperhitungkan agar pembangunan tetap berjalan.

“Nilai Rp104 miliar tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Kita harus patuh pada putusan hukum, tapi kemampuan keuangan daerah juga sedang tidak baik,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menegaskan pihaknya berharap pemerintah segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht tanpa menambahkan syarat baru di luar amar putusan.

“Semua harus taat hukum. Pemerintah harus menjadi contoh di tengah masyarakat. Tidak perlu mencari alasan karena dalam putusan tidak ada perintah tambahan selain kewajiban pembayaran,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini dijadwalkan akan dibahas dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya pada 13 April 2026 dengan menghadirkan pihak PT Unicomindo Perdana sebagai pihak yang memenangkan perkara.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Unicomindo Perdana terhadap Wali Kota Surabaya pada 2012 terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Juni 2013, majelis hakim menyatakan pihak tergugat melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16 senilai Rp3,33 miliar.

Putusan tersebut kemudian berkembang setelah melalui proses banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi, nilai kewajiban meningkat menjadi sekitar Rp104,24 miliar yang mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, distress cost, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, serta interest charge dalam periode yang sama.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah kota akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan pada prinsipnya pemerintah kota siap melaksanakan putusan pengadilan, namun pelaksanaannya harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan aset instalasi pembakaran sampah dalam kondisi masih layak operasional.

“Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan dilakukan bersamaan dengan penyerahan hak pengoperasian dan kepemilikan gedung serta peralatan pembakaran sampah yang masih layak beroperasi agar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Rencana rapat lanjutan di DPRD Surabaya diharapkan menjadi forum koordinasi strategis untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai koridor hukum sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah dan keberlanjutan program pembangunan kota. (gal)