
SITUBONDO | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna Persetujuan dan Pembahasan (Pembicaraan Tingkat I) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (11/02/2026).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Situbondo tersebut mengagenda pengumuman masa reses II, persetujuan pembahasan Raperda BMD (Pembicaraan Tingkat I), serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal regulasi tersebut.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah yang akrab disapa Mbak Ulfi dalam pidatonya menjelaskan bahwa, penyesuaian ini merupakan mandat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. “Ada tiga aspek fundamental yang menjadi fokus utama perubahan, yakni Aspek Penguatan peran ASN dan pejabat pengelola BMD agar lebih efektif,” jelas Wabup Situbondo.
Selain itu, lanjut Wabup Situbondo, aspek perluasan mekanisme sewa, pinjam pakai, hingga kerja sama pemanfaatan (KSP) yang lebih detail dan aspek penggunaan nilai wajar sebagai dasar penilaian aset serta aturan baru mengenai penjualan kendaraan dinas bagi pimpinan atau mantan pimpinan DPRD.
“Perubahan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang konsisten bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam mengelola aset secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Mbak Ulfi dalam pidatonya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I., memberikan catatan kritis tentang lambatnya proses sertifikat aset tanah milik pemkab yang berpotensi menimbulkan celah hukum.
“Dari sekitar 3.000 lahan milik daerah, baru sekitar 1.000 yang bersertifikat. Artinya masih ada 2.000 lahan yang perlu sertifikat. Perubahan Raperda ini harus jadi penyemangat untuk mempercepat inventarisasi dan sertifikasi tersebut,” tegas Mahbub.
Tak hanya itu yang disampaikan Mahbub, namun dia juga mendorong agar kedepannya pendataan aset tidak lagi dilakukan secara manual atau tertutup. Tapi, meminta pemerintah daerah mulai memanfaatkan teknologi informasi (IT) agar data aset, mulai dari jumlah lahan hingga unit kendaraan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.
Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nihzam Alkafy





































