
SITUBONDO | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesanstren, serta Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Jumat (27/3/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Situbondo tersebut dipimpin Oleh H. Abd Rahman Wakil Ketua DPRD Situbondo berlangsung lancar. Dalam momentum itu, legislatif dan eksekutif sepakat untuk mengevaluasi capaian kinerja dan merumuskan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Situbondo ke depan.
Wakil Ketua DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abd Rahman dalam keterangannya mengatakan bahwa, rapat paripurna ini ada dua agenda, yakni LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesanstren, serta Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
“Seluruh kemajuan dan capaian pembangunan diberbagai bidang merupakan hasil kerja keras kita bersama, dengan mengerahkan segenap pikiran dan tenaga, komitmen dan integritas dalam membangun Kabupaten Situbondo seutuhnya. Walaupun ada pengurangan anggaran dari pemerintah pusat, namun pemerintah daerah gerak cepat dalam mencari solusi patut diapresiasi,” kata Abd Rahman.
Lebih lanjut, Abd Rahman mengatakan bahwa, LKPJ Bupati Situbondo tahun 2025 sudah cukup bagus. “Tadi, laporan yang disampaikan Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah bahwa pendapatan sudah melampoi dari yang direncanakan, termasuk PAD juga terlampoi. Dan agar tidak melampoi belanja daerah, maka kita harus menggali potensi-potensi pendapatan,” jelasnya.

Selain evaluasi LKPJ, lanjut Abd Rahman, paripurna ini juga membahas dua Raperda penting, yakni terkait fasilitasi pesantren serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sektor keagamaan dan memperkokoh ekonomi kerakyatan di Situbondo.
“Raperda fasilitasi pesantren serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro ini bisa berjalan efektip. Kita tidak ingin ada dan tidak adanya raperda pesantren itu sama. Yang kita inginkan setelah menjadi perda harus diatur teknisnya pada Peraturan Pemerintah Daerah (perkada), sehingga perda tersebut berjalan efektif,” kata Abd Rahman.
Tak hanya itu yang disampaikan Abd Rahman, namun dia berharap, di bawah kecerdikan Bupati Situbondo, Mas Rio yang mempunyai relasi di pemerintah pusat bisa mencurahkan perhatiannya kepada dua raperda ini dan buktikan kalau Situbondo bisa segera naik kelas yang lebih tinggi.
“Dengan adanya dua raperda yang akan disahkan menjadi perda, maka kami perharap pengelolaan pondok pesantren dan koperasi serta usaha mikro bisa lebih bagus lagi. Dan saya yakin Mas Rio akan mencurahkan pemikirannya pada kemajuan pondok pesantren dan usaha mikro,” tutur Abd Rahman.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah dalam pemaparannya dihadapan pimpinan dan anggota DPRD menerangkan bahwa kebijakan pembangunan sepanjang 2025 tetap menitik beratkan pada penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan percepatan infrastruktur.
“Walaupun ada pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, namun pemerintah daerah akan terus berupaya menjaga kesinambungan antara pembangunan fisik dan kualitas SDM sebagai fondasi utama kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” terang Mbak Ulfi dalam laporannya dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Situbondo pada rapat paripurna.
Sepanjang tahun 2025, lanjut Mbak Ulfi, sejumlah indikator kinerja utama Pemkab Situbondo menunjukkan tren positif. Seperti indeks Pembangunan Manusia (IPM) menduduki angka 71,87, melampaui target 71,49. Untuk pertumbuhan ekonomi menduduki angka 5,25 persen, lebih tinggi dari target 4,82 persen. Selain itu, angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 11,17 persen dari target 11,51 persen.
Kendati demikian, sambung Wabup Situbondo, Pemkab harus menghadapi tantangan pada indeks kepuasan infrastruktur yang mencapai 81,2 persen, sedangkan target 85,3 persen. Selain itu, Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) masih berada sedikit di bawah target.
“Satu poin krusial yang menjadi sorotan yakni struktur fiskal daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat. Berdasarkan data APBD 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp320,97 miliar. Walaupun melampaui target internal sebesar Rp302,74 miliar, tapi kontribusinya masih jauh dibanding realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang menembus Rp1,47 triliun,” pungkas Wabup Situbondo dalam laporannya. (Adv)
Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nizham Alkafy





































