SIDOARJO | duta.co – Kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Nah, buat Anda yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini.

Simak penjelasan mengenai PTSL, BPN PTSL, syarat pembuatannya, hingga tahapannya dari Rumah.

Anggota DPRD Sidoarjo punya perhatian terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mereka berharap pemerintah desa melalui kepala desa (kades) agar bisa memanfaatkan program pemerintah pusat yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono membagikan sertifikat secara simbolis di Kecamatan Waru

Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan siap mendampingi desa yang mau mengajukan program PTSL. Hal itu disampaikan Warih Andono saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah program PTSL kepada warga Desa Kedungrejo Kecamatan Waru.

Politisi asal Kecamatan Waru itu menyatakan siap memberikan pendampingan kepada desa yang ingin mengajukan PTSL. Warih mengaku sudah mendampingi program PTSL di Desa Medaeng, Pepelegi, Kedungrejo dan Tambaksumur. “Dan yang sedang diajukan dan sudah disosialisasikan oleh BPN ialah Desa Tambaksari, Waru, Ngingas dan Wedoro,” cetusnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, program PTSL ini merupakan kesempatan emas bagi para kades untuk membantu warganya. Sehingga dia meminta para kades tidak takut dan khawatir untuk mengajukan program PTSL selama mengikuti dan melaksanakan sesuai aturan yang ada.

Sebanyak 500 sertifikat tanah milik warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dibagikan hari ini Senin 14 Maret 2022. Warga pun senang tidak ada biaya tambahan hanya membayar Rp 150 ribu rupiah.

Program Pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung sukses di desa Medaeng, dari sebanyak 1369 sertifikat, separuhnya (500) sudah jadi dan dibagikan secara langsung di kantor Desa setempat “yang kondisinya memprihatinkan”, disaksikan, Kepala Desa (Kades), Abdul Zuri, Ketua PTSL dan BPD.

“Kita mulai dari keluhan masyarakat karena Desa Medaeng ini sangat membutuhkan proses pengurusan sertifikat masal dengan harga murah. Kemudian pihak desa ajukan ke BPN, lalu kita kawal, ada sosialisasi dan pembentukan panitia PTSL. Dari total 1369 sertifikat, hari ini yang dibagikan 500 sudah jadi. Kewajiban kami DPR untuk mengihindari persoalan-persoalan yang ada missal tambahan biaya, yang berakibat pungli kami kawal jangan sampai ada pungli,” Ungkap anggota Komisi A, DPRD Sidoarjo, Warih Andono.

Sekertaris Komisi A, DPRD Sidoarjo ini menambahkan mengaku jangan sampai terjadi pungli di proses PTSL. Karena sudah cukup dan jangan sampai terjadi lagi seperti di Desa Suko, Sukodono.

“Kalo ini kita kawal dengan baik buktinya tidak ada tambahan biaya dalam proses pengurusan PTSL. Tujuan DPR tak lain karena kita ini sangat peduli jangan sampai ada aparatur desa yang kena kasus pungli,” Ungkap Politisi senior Partai Golkar.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan

Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan yang berharap pemerintah desa atau kades tidak merasa khawatir untuk menerima program PTSL, dengan melaksanakan program tersebut sesuai regulasi yang ada. Ia pun menyampaikan sejumlah hal agar program PTSL bisa berjalan lancar.

Beberapa hal tersebut, yakni perlu adanya kajian ulang terkait pembiayaan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada tahun 2017 lalu, dimana untuk besaran biaya sebesar Rp 150 ribu (kategori V, wilayah Jawa dan Bali).

Besaran biaya Rp 150 ribu tersebut, Sullamul berharap harus dikaji ulang agar bisa naik. Biaya tersebut perlu disesuaikan besarannya karena saat ini besaran tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Besaran biaya itu kan diputuskan dalam SKB 3 Menteri pada tahun 2017 lalu. Jadi perlu ada penyesuaian dengan kondisi saat ini,” harap  politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menambahkan, untuk mengurangi potensi negatif terkait pelaksanaan program PTSL, pihaknya mendorong desa agar bisa mengalokasikan honorarium melalui dana APBDes untuk perangkat desa, kades maupun pihak lain yang ikut menjadi panitia pelaksana program PTSL. “Harus ada sosialisasi dan pemahaman hukum yang jelas (terkait PTSL) sehingga tidak terjadi kesalahan hukum,” tandasnya.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto menambahkan, pihaknya mendorong Inspektorat Sidoarjo agar bisa memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait regulasi program PTSL. Harapannya hal tersebut bisa membuat rasa tenang para kades untuk melaksanakan program PTSL. “Inspektorat bisa memanfaatkan anggaran pencegahan untuk membantu sosialisasi regulasi program PTSL,” cetus politisi PDIP ini.( ADV /Yud )

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry