Hearing gabungan Komisi II dan Komisi III berlangsung di ruang Banggar.

PROBOLINGGO | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melalui Komisi II dan Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen CV Industri Benta Bumi (IBB), Selasa (25/6/2025).

Rapat ini digelar menyusul laporan dari Aliansi Aktivis Probolinggo terkait dugaan pelanggaran sejumlah perizinan usaha tambak yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tongas.

Ketua Komisi II DPRD, Reno Handoyo, menjelaskan bahwa terdapat sembilan poin perizinan yang dipersoalkan oleh warga, namun saat RDP berlangsung pihak CV IBB belum bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang dimaksud.

“Dari hasil pertemuan tadi, terlihat masih ada izin-izin yang belum bisa ditunjukkan ke kami. Untuk itu, Komisi II dan Komisi III akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambak bersama dinas teknis guna memastikan laporan masyarakat,” terang Reno.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD, M. Al Fatih, menyoroti aspek perizinan lokasi yang kini berganti menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menegaskan bahwa CV IBB tidak bisa lagi menggunakan izin lama karena status usaha sudah berubah dari skala kecil menjadi menengah-besar.

“Perusahaan ini seharusnya mengajukan KKPR sebagai izin lokasi baru. Apalagi mereka sudah bukan termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) sehingga tidak lagi bisa memakai mekanisme penyederhanaan perizinan seperti deklarasi mandiri,” ujarnya.

Al Fatih juga menambahkan bahwa dokumen penting lain yang belum dilengkapi CV IBB adalah SIPA atau Surat Izin Pengambilan Air. Padahal, pengambilan air tanah wajib melalui proses perizinan resmi dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air bawah tanah.

“Ini menyangkut aspek legalitas dan potensi kerugian PAD. Seharusnya sejak 2021 hingga 2025 dilakukan 48 kali pembayaran, tapi yang tercatat hanya tiga kali. Ini menjadi catatan serius,” tegasnya.

Selain KKPR dan SIPA, Al Fatih menyebut bahwa legalitas izin pemanfaatan ruang laut dan darat juga belum dikantongi. Hal ini dapat menghambat keberlanjutan operasional tambak sekaligus menimbulkan dampak hukum dan lingkungan.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kabupaten Probolinggo akan melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi teknis, seperti Dinas PUPR, ATR/BPN, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup. Tujuannya adalah memastikan titik lokasi kegiatan usaha, penggunaan air, serta kepatuhan terhadap aturan perizinan.

“Kami akan mengawal agar semua perizinan dipenuhi dengan benar. Ini tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah daerah, tapi juga perlindungan terhadap masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkas Al Fatih. hul

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry