Sukadji, Ketua Komisi I DPRD Kab. Trenggalek, (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukadji, berharap agar Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghitung ulang jadwal  pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Pasalnya, Pilkades yang akan dilaksanakan pada April 2019 atau sebelum Pilpres dan Pileg itu, ada beberapa kajian yang perlu dilakukan Pemkab, termasuk kondusivitas serta keamanan wilayah selain masalah anggaran.

“Walaupun itu mutlak kewenangan bupati tetapi kami perlu mengingatkan terkait keamanan dan kondusifitas di Trenggalek,” terangnya, Senin (2/4/2018).

Politisi dari Partai Gokar ini menjelaskan, pelaksanaan Pilkades yang akan dilakukan secara serentak tentu saja belum tentu berjalan mulus. Artinya, kata dia, jika pasca pelaksanaannya menimbulkan masalah, tentu saja sangat riskan karena sudah memasuki kampanye pilates.

“Pada dasarnya kami akan menghargai keputusan bupati karena merupakan kewenangannya. Tetapi, kami juga ingin mengingatkan terkait keamanannya,” cetusnya.

Selanjutnya, menurut dia, tahun 2018 dan 2019 adalah tahun yang beraroma politik, sehingga sangat resistensi tinggi. “Kami berharap agar masalah waktu pelaksanaan betul-betul di pertimbangkan,” jelasnya.

Sukaji menjelaskan, jika saja dilaksanakan pada bulan April, terkait anggaran mungkin juga akan mengalami kendala terkait pencariannya. “Yang jelas dari sisi anggaran mungkin juga akan mengalami kesulitan karena pelaksanaannya dilakukan di awal tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggono, Joko Wasono, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades secara serentak belum ada kepastian secara resmi karena masih menunggu Surat Keputusan Bupati.

“Bulan Februari 2019 itu adalah hitungan kami tetapi sifatnya tidak mutlak karena harus menunggu keputusan bupati,” ungkapnya.

Ditambahkan Joko, pemberitahuan kepada gubernur sudah dilakukan, karena sesuai aturan yang berlaku enam bulan, sebelum masa bakti kepala desa berakhir harus ada pemberitahuan ke desa.

“Yang jelas, kami akan melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Joko tidak menampik jika apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brengsek cukup beralasan dan patut menjadi bahan pertimbangan. “Kami sangat apresiatif atas masukan itu tetapi kewenangan mutlak ada di tangan bupati,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry