Ketua DPRD Lamongan, Moh. Fredy Wahyudi, saat memanggil Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP di kantor DPRD Lamongan, Kamis (11/12/2025). (Foto/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – DPRD Lamongan mengingatkan dinas terkait agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pembangunan perumahan, terutama bagi pengembang yang status lahannya belum memiliki Akta Jual Beli (AJB) yang sah, melanggar aturan kawasan hijau, atau belum memiliki site plan.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Lamongan, Moh. Fredy Wahyudi, dalam pemanggilan resmi terhadap Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada Kamis (11/12/2025).

Fredy menegaskan bahwa aturan perizinan harus ditegakkan dengan benar, baik oleh dinas maupun para pengembang. Ia menyoroti maraknya pembangunan perumahan yang sudah berjalan meski izin belum terbit.

“Jangan dibalik. Jangan ada bangunan berdiri dulu, baru belakangan mengurus izin. Itu menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut sering menimbulkan persoalan, terutama bila status lahan yang digunakan belum berkekuatan hukum dan hanya sebatas ikatan jual beli tanpa AJB.

“Jika tanahnya saja belum ber-AJB, dinas terkait tidak boleh mengeluarkan izin. Jadi bagaimana bisa pembangunan dimulai? Jangan sampai masyarakat pemilik tanah justru jadi korban,” ujarnya.

Fredy juga meminta dinas perizinan memperketat pengawasan agar tidak ada pengembang yang mendahului prosedur, apalagi jika terdapat indikasi permainan lahan oleh oknum tertentu. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam pelayanan perizinan.

“Kalau ada pengembang yang ingin mengajukan izin, berkasnya lengkap memenuhi standar aturan, dinas harus membantu, jangan malah dipersulit,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa Lamongan telah memiliki aturan jelas melalui Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sehingga tidak boleh ada pembangunan yang menabrak regulasi tersebut.

“Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan sesuai prosedur. Lamongan sudah punya Perda, jangan dilanggar,” tandasnya.

DPRD juga berkomitmen mengawal proses ini dengan memastikan setiap langkah pemerintah daerah dilakukan secara transparan serta tetap melindungi hak-hak masyarakat.

Diketahui, beberapa hari terakhir publik Lamongan dihebohkan dengan pemberitaan terkait adanya pengembang perumahan yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun sudah memulai pembangunan, seperti yang diduga dilakukan PT Zam-Zam.

DPRD mencurigai praktik serupa juga mungkin dilakukan pengembang lain, sebagaimana laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele yang akhirnya membuat Komisi C DPRD memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP). (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry