
KEDIRI | duta.co – Komisi C DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kompensasi bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (6/8/2025).
RDP ini dihadiri warga sekitar TPA, perwakilan LSM Saroja (Sahabat Boro Jarakan), serta jajaran Pemerintah Kota Kediri, termasuk Asisten Wali Kota Bidang Perekonomian dan Pembangunan Very Jatmiko, Kepala BPKAD, Kepala DLHKP, dan seluruh anggota Komisi C DPRD Kota Kediri.
Ketua Komisi C, Sudjono Teguh Widjaja, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan warga untuk menaikkan nilai bansos menjadi Rp2 juta per kepala keluarga (KK). Menurutnya, angka tersebut masih wajar dan mampu ditanggung keuangan daerah.
“Rekomendasi dewan, yang ada di ring sebanyak 1.520 kepala keluarga (KK) kalau itu dinaikkan Rp2 juta itu kan kenaikannya hanya satuan. Dari dewan merasa mampulah (keuangan daerah), karena kalau melihat pemerintah ini perikemanusiaannya,” ujarnya.
Sudjono menegaskan, survey ulang akan dilakukan dalam dua hingga tiga minggu ke depan guna memastikan validitas data penerima. Langkah ini penting agar bansos hanya diterima oleh warga yang benar-benar terdampak langsung.
“Dua sampai tiga minggu akan disurvei ke lapangan apakah memang betul 1.500 sekian terdampak ini ada. Ada rumah, kalau warga tidak tinggal disitu maka tidak usah diberi, karena tidak terdampak. Itu zona terdampak 1, 2, 3, 4 harus disurvei ulang supaya mana yang tahu mana yang sewajarnya dikasih. Itu nanti bisa mengurangi untuk memberi kompensasi,” jelasnya.
Berdasarkan data dari DLHKP, ditemukan ketidaksesuaian, seperti rumah kosong atau dikontrakkan namun tetap masuk daftar penerima. Oleh karena itu, verifikasi ulang menjadi syarat mutlak.
“Tadi dari DKLH memberi sampel, bahwa juga banyak yang tidak tinggal disitu dari hasil yang diberi kelurahan melalui RT dan RW yang mendapat dampak itu. Dari survei juga banyak yang tidak perlu dikasih, karena tidak tinggal situ. Rumah dikontrakkan, mungkin tinggalnya hanya satu bulan sekali,” lanjutnya.
Sudjono menyebut, jika survei selesai dalam dua hingga tiga minggu, pencairan bansos bisa dilakukan pada awal September. Namun jika dana belum tersedia, pencairan bisa bertahap atau melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
“Kalau memang dalam dua tiga minggu selesai, mungkin awal September bisa cair itu. Kalau dananya belum ada, bisa sebagian di September sisanya kalau tidak ada di PAK. Itu tergantung mbak wali, SK bisa diganti sewaktu waktu oleh mbak wali kota kediri,” kata Sudjono yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Kediri.
Dewan Penasihat LSM Saroja, Supriyo, menyampaikan bahwa pihaknya kini telah menemukan titik temu dengan DPRD meski sebelumnya sempat mempermasalahkan dasar hukum bansos tersebut.
“Setelah kita bersepakat dan DPRD sudah berjanji, bahkan merekomendasikan sesuai dengan RDP sebelumnya, jauh sebelum pemilihan wali kota dan setelah diterbitkan SK Wali Kota ada harapan untuk bisa dirubah supaya aspirasi warga bisa diterima dengan baik oleh pemerintah kota, maka kami tidak perlu membawa kemana mana lagi. Kita tunggu iktikad baik semua pihak dari penyelenggara negara yang ada di Kota Kediri terhadap keberadaan TPA yang ada di wilayah kami,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Wali Kota Kediri Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Fery Jatmiko, menyampaikan, bahwa pemerintah masih perlu melakukan kajian tambahan untuk mengakomodasi usulan tersebut.
“Kaitannya itu perlu kajian atau kemungkinan di PAK. Ini tahapan yang harus dilalui supaya tidak menjadi persoalan. Harus ada kajian lagi untuk mengakomodir ini. Kalau berkaitan dengan anggaran nanti dibicarakan. Kita akan melaporkan ke mbak wali kota kediri,” ucapnya.
Sekedar diketahui, RDP ini digelar setelah sebelumnya muncul gejolak di masyarakat sekitar TPA yang mendesak kenaikan nominal bansos karena terdampak bau menyengat dari aktivitas pembuangan sampah. (bud)





































