Rapat paripurna berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO | duta.co – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD sekaligus pembahasan perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Rabu (11/3/2026).

Selain itu, rapat paripurna juga membahas laporan Pansus terkait penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang menjadi bagian dari penyesuaian kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, mengatakan Pansus SOTK pada prinsipnya telah mencapai kesepahaman dengan pihak eksekutif terkait sejumlah usulan pemisahan maupun penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pansus ini sudah satu frekuensi dan satu irama menyetujui segenap usulan dari teman-teman eksekutif untuk pemisahan beberapa OPD,” kata Oka.

Salah satu pembahasan yang cukup panjang dalam rapat tersebut adalah rencana pemisahan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pendapatan Daerah. Menurutnya, setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk memisahkan kedua lembaga tersebut.

“Setelah koordinasi dengan Kemendagri, insyaallah kita semua seirama agar ke depan Probolinggo dipisah antara Badan Pengelola Keuangan dengan Dinas Pendapatan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyetujui sejumlah penggabungan maupun penataan OPD lainnya, termasuk pengaturan hubungan antara Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, serta sektor pertanian sesuai usulan dari pihak eksekutif.

Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyampaikan laporan terhadap lima Raperda inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama pemerintah daerah serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda Pondok Pesantren, Raperda Pemakaman Umum, Raperda Jaringan Utilitas, Raperda Produk Unggulan Daerah, serta satu Raperda lain yang masuk dalam paket inisiatif DPRD.

“Lima Raperda inisiatif ini sudah dibahas dengan teman-teman eksekutif dan Kanwil Kemenkum, dan sudah seirama agar segera difasilitasi sehingga nantinya bisa masuk tahap persetujuan bersama,” jelas Oka.

Selain pembahasan legislasi, rapat paripurna juga menerima pengajuan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.

Oka menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hal yang wajar karena menjadi kewenangan internal masing-masing fraksi selama masih sesuai dengan tata tertib DPRD.

“Perubahan AKD itu ranahnya fraksi masing-masing. Selama masih dalam koridor Tatib DPRD, itu hal yang normal dan tidak ada yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Dalam perubahan tersebut, terjadi pergeseran personel di Fraksi PDI Perjuangan. Edy Susanto yang sebelumnya berada di Badan Anggaran (Banggar) berpindah ke Badan Musyawarah (Banmus). Sementara Khairul Anam yang sebelumnya berada di Banmus kini bergeser ke Banggar.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, menjelaskan bahwa perubahan struktur fraksi merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk memperkuat konsolidasi partai.

Ia menyebut penataan struktur fraksi dilakukan guna menyinergikan program kerakyatan DPC PDI Perjuangan dengan kerja politik kader di lembaga legislatif.

“Perubahan struktur ini bertujuan meningkatkan efektivitas kerja legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak kepada rakyat,” ujar Khairul Anam.

Ia menambahkan bahwa konsolidasi tersebut juga bertujuan memperkuat koordinasi antara struktur partai dan fraksi agar respons terhadap berbagai persoalan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Semangat utama dari perubahan ini adalah menguatkan sinergi antara gerak partai dan kerja politik di parlemen demi memperjuangkan kepentingan rakyat Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. hul

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry