JOMBANG | duta.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, menggedok Perda Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan (PPAKK). Pengesahan itu setelah mendapatkan pandangan 7 Fraksi, dan mempersetujui peraturan daerah tersebut.

Meskipun semua Fraksi setuju dengan Perda tersebut, namun ada cacatan yang harus dilakukan oleh Pemkab Jombang dalam mengimpletansikannya. Salah satunya, Fraksi Golkar juga memberikan catatan yang disampaikan Rahmat Agung Saputra, perlu ada pengawalan dan pencegahan pada lingkup satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP, karena peristiwa bullying dimulai dari anak usia dini.

“Perlu ada pendidikan khusus tentang pengertian terjadinya kekerasan serta akibat yang ditimbulkan,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Golkar Jombang, Andi Basuki Rahmat, menegaskan, perlunya informasi dan sosialisasi tentang desa yang sudah memiliki peraturan desa atau kelurahan tentang ramah perempuan dan peduli anak dengan menunjukkan pelaksanaan yang terbaik, yang akan dipakai sebagai acuan bagi desa lain.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Dodit Eko Prasetyo, mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mencermati perlu adanya penambahan aturan yang menjadi dasar pembentukan Raperda ini, antara lain, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas, UU Nomor 23 Tentang Kesehatan.

“Serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan terpadu bagi penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, fraksi PKB yang disampaikan Kartiyono, dalam bagian konsideran, Fraksi PKB mengusulkan penambahan regulasi, antara lain, UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Dengan argumen bahwa perlu memasukan UU kesehatan adalah untuk memastikan bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak harus terintegrasi dengan sistem Kesehatan,” ungkap Kartiyono sembari melihat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, dalam periode tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Jombang terjadi 8 kasus perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan. Mayoritas korban tidak mendapatkan akses keadilan hukum,” katanya.

Sementara itu, Bupati Jombang, Warsubi, mengatakan, disahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus.

Disisi lain, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengatakan, setelah disahkan draft perda ini nanti akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. “Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera diundangkan,” jelasnya.

Menyikapi catatan Fraksi tersebut, Bupati Warsubi menegaskan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak. Butuh kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.

“Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,” tegas Abah Warsubi, panggilan akrabnya.

Orang nomor satu di Jombang ini menyampaikan, perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga, sebab menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. Pencegahan kekerasan juga diperkuat dengan upaya ketahanan keluarga.

“Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry