
JOMBANG | duta.co — DPRD Jombang mulai mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Regulasi ini dinilai mendesak karena tidak hanya menjadi payung hukum penyelenggaraan pemerintahan desa, tetapi juga menjadi pijakan menghadapi Pilkades Serentak 2027 yang direncanakan berlangsung di 286 desa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan pembahasan raperda tersebut terus dipacu. Senin (07-09-2026), DPRD kembali menggelar rapat dengan sejumlah organisasi dan stakeholder yang berkaitan langsung dengan pemerintahan desa.
Di antaranya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABEDNAS), Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Pemkab Jombang, serta tim penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya.
“Ini sudah pembahasan yang kesekian kalinya. Sampai hari ini sudah tiga sampai empat kali kita melakukan rapat awal dengan pihak terkait,” ujar Kartiyono disela sela rapat di gedung DPRD Jombang.
Raperda tentang Desa tersebut merupakan penggabungan tiga regulasi yang sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ketiganya yakni perubahan perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perubahan perda terkait kepala desa, serta aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketiga regulasi itu kemudian disatukan menjadi satu perda agar pembahasannya lebih efektif sekaligus menghasilkan payung hukum yang lebih komprehensif.
“Di dalamnya nanti kita muat regulasi yang mengatur lembaga desa, termasuk BPD, kemudian kepala desa dan perangkat desa. Di bab tertentu juga kita muat tentang kekayaan dan keuangan desa,” jelasnya.
Menurut Kartiyono, penggabungan tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu pembahasan perda yang masuk Propemperda 2026. Sesuai ketentuan, seluruh pembahasan ditargetkan rampung sebelum APBD 2027 ditetapkan.
DPRD Jombang menargetkan seluruh perda dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan paling lambat akhir November.
“Kalau tidak selesai, tahun berikutnya tidak bisa diusulkan dengan judul dan materi yang sama. Itu yang kemudian kami menyarankan tiga perda ini digabung menjadi satu peraturan daerah, yaitu Perda tentang Desa,” bebernya.
Antisipasi Pilkades 2027
Kebutuhan perda tersebut semakin mendesak karena Jombang bakal menghadapi agenda Pilkades Serentak 2027. Berdasarkan rencana, pesta demokrasi tingkat desa tersebut akan diikuti 286 desa.
Kartiyono menegaskan, regulasi turunan dari aturan pemerintah pusat harus tersedia sebelum tahapan Pilkades dimulai. Terlebih, terdapat perubahan ketentuan pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Harus kita antisipasi dengan membuat regulasi turunannya berupa perda, khususnya kebutuhan mendesak untuk pelaksanaan Pilkades 2027. Supaya ada kepastian hukum,” katanya.
Sejumlah ketentuan yang mengalami perubahan antara lain berkaitan dengan persyaratan calon kepala desa maupun perangkat desa. Termasuk aturan mengenai kepala desa yang masih dapat mencalonkan diri kembali maupun yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Di dalam perda itu nanti juga dimuat persyaratan yang ada perubahan cukup signifikan, kaitannya dengan perangkat desa yang mau nyalon dan sebagainya. Kemudian kepala desa yang diberi kesempatan mencalonkan lagi seperti apa, yang tidak boleh seperti apa,” ungkapnya.
Untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, DPRD Jombang masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan. Organisasi perangkat desa, BPD, kepala desa, hingga organisasi pemerintahan desa dilibatkan untuk menguji sekaligus menyempurnakan substansi draf raperda.
“Kita mencoba menghadirkan beberapa pihak eksternal untuk mengeksplorasi gagasan, pemikiran, masukan, kritik, dan saran untuk menyempurnakan draf raperda yang telah kita susun,” terangnya.
Kartiyono berharap perda yang nantinya disahkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan desa sekaligus mengikuti perkembangan regulasi di tingkat pusat.
“Harapannya nanti memenuhi berbagai aspirasi, kaitannya dengan perbaikan substansi materi, disesuaikan dengan regulasi yang ada. Sepanjang tidak menabrak rambu-rambu undang-undang di atasnya,” tegasnya.
Meski dikebut, Raperda tentang Desa masih harus melewati tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur sebelum dibawa ke rapat paripurna pertama DPRD Jombang.
Kartiyono menargetkan proses tersebut segera berjalan sehingga pembahasan raperda tidak mengganggu persiapan Pilkades Serentak 2027.
“Kalau target paripurna, bulan depan harusnya sudah. Kalau bisa bulan ini, tapi nampaknya kita tidak terlalu optimistis karena ada proses harmonisasi dulu di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur. Setelah harmonisasi, baru kita proses ke tahapan paripurna pertama,” pungkasnya. (din)





































