Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono

JOMBANG | duta.co – Kritik sejumlah aktivis terkait dugaan lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja Bupati Jombang mendapat tanggapan dari kalangan legislatif. DPRD menilai kritik publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi sekaligus bahan evaluasi bagi lembaga perwakilan rakyat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa kritik terhadap DPRD bukan sesuatu yang tabu. Menurutnya, di era demokrasi modern, kritik dan koreksi dari masyarakat justru dibutuhkan agar lembaga legislatif mengetahui titik lemah dalam menjalankan fungsinya.

“Dalam era demokrasi modern, kritik bukan sesuatu yang tabu. Justru DPRD membutuhkan kritik dan koreksi agar kami mengetahui titik lemah dalam menjalankan fungsi kedewanan,” ujarnya, Rabu (11/3).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi, DPRD tetap harus mempedomani mandat undang-undang yang mengatur kewenangannya. DPRD, kata dia, bukan lembaga negara seperti DPR yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan negara.

Menurutnya, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu kewenangan DPRD memiliki batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Politikus senior yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang itu menilai anggapan bahwa kedekatan antara bupati dan DPRD sebagai tanda lemahnya fungsi pengawasan merupakan penilaian yang terlalu sederhana.

“Bupati dan DPRD memang bukan dua pihak yang selalu berhadap-hadapan. Dalam sistem pemerintahan daerah, keduanya adalah satu kesatuan unsur penyelenggara pemerintahan yang bersama-sama merumuskan kebijakan daerah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah kebijakan daerah disepakati, DPRD tetap menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, DPRD harus berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting agar kontrol terhadap jalannya pemerintahan berjalan efektif.

Kartiyono juga mengakui jika ada pihak yang menilai fungsi pengawasan DPRD belum maksimal, hal tersebut harus menjadi cambuk bagi seluruh anggota dewan untuk memperbaiki kinerja lembaga legislatif.

“Kritik ini menjadi bentuk koreksi publik bagi DPRD agar seluruh anggota dewan memperbaiki pola kerja dan meningkatkan dedikasi sesuai sumpah jabatan,” tegasnya.

Terkait potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ia menegaskan bahwa pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab DPRD, tetapi juga tanggung jawab bersama antar lembaga negara serta masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan, terutama dalam penggunaan anggaran daerah.

“Korupsi harus menjadi musuh bersama. Jangan sampai justru dijalankan bersama. Jika menemukan kejanggalan atau ketidakberesan, masyarakat jangan ragu melaporkannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD memiliki sejumlah instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Di antaranya pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, pemeriksaan laporan kinerja kepala daerah, pemanggilan kepala daerah untuk memberikan penjelasan, hingga penggunaan hak angket.

“Semua itu harus dijalankan secara transparan dan penuh tanggung jawab sesuai dengan sumpah jabatan,” pungkasnya. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry