Jajaran anggota DPRD Jatim beserta Wakil Gubernur Jatim saat menyanyikan lagu Padamu Negeri di ujung Rapat Paripurna.

‎SURABAYA | duta.co – DPRD Jawa Timur bersama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Kamis (29/1/2026).
‎
‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf dan dihadiri jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), serta seluruh anggota DPRD Jatim.
‎
‎Dalam rapat tersebut, Musyafak Rouf menyampaikan bahwa pimpinan DPRD Jawa Timur telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jatim tertanggal 19 Januari 2026 Nomor 01/FPKS/DPRD Jatim/I/2026 perihal perubahan Alat Kelengkapan Dewan.
‎
‎“Pimpinan DPRD telah menerima surat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait perubahan alat kelengkapan dewan,” ujar Musyafak.
‎
‎Ia menjelaskan, dalam surat tersebut Fraksi PKS mengusulkan nama Harisandi Savari dan Drs. H. M. Khusnul Khuluq untuk perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Jawa Timur.
‎
‎Untuk memenuhi ketentuan tertib administrasi, Musyafak kemudian mempersilakan Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh Ali Kuncoro, membacakan rancangan keputusan DPRD tentang perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur.
‎
‎Moh Ali Kuncoro membacakan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/20/KPTS-DPRD/050/2024 tentang Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2024–2029.
‎
‎“Sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur, sebelumnya tercantum nama Drs. H. M. Khusnul Khuluq dan diubah menjadi Harisandi Savari,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, ia juga menyampaikan perubahan ketiga atas Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/21/KPTS-DPRD/050/2024 tentang Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2024–2029.
‎
‎“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni di Surabaya pada 29 Januari 2026,” pungkasnya.
‎
‎Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh langkah DPRD dalam menetapkan peraturan tersebut. Menurut dia, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memperkuat kinerja pemerintahan daerah.
‎
‎“Tentu ini adalah peraturan DPRD yang telah disahkan. Kami dari Pemprov intinya selalu sinergis dalam setiap langkah DPRD, termasuk pada hari ini dengan memenuhi undangan, dan mudah-mudahan ini menjadi penambah semangat bagi rekan-rekan dewan dalam mengabdi kepada masyarakat,” kata Emil. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry