
SURABAYA | duta.co – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menjelaskan bahwa hasil pembahasan Raperda tersebut menegaskan perubahan bentuk badan hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Komisi C menegaskan bahwa Raperda ini bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum,” ujar Nur Faizin di hadapan seluruh anggota DPRD Jatim.
Ia menambahkan, materi muatan Raperda dibatasi secara tegas hanya pada ketentuan yang diwajibkan bagi Perseroda, antara lain nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar.
Selain itu, Komisi C juga menyoroti pengaturan terkait kegiatan usaha dan participating interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi. Menurutnya, PI merupakan isu strategis yang menjadi salah satu dasar percepatan perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim menjadi Perseroda.
Namun demikian, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan, bahwa pengaturan mengenai PI tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Terkait anak perusahaan dan prinsip tanggung jawab, Komisi C menilai keberadaan anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama harus ditempatkan secara proporsional dan dikelola secara hati-hati.
“Pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk,” katanya.
Dalam aspek permodalan dan kepemilikan saham, Komisi C menyepakati bahwa Raperda cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda.
“Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan paling sedikit 51 persen, sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, sehingga Pemprov Jatim tetap menjadi pemegang saham pengendali,” paparnya.
Komisi C juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan peralihan dan pencabutan Perda lama agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.
“Ketentuan yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini, guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional perseroan,” tegasnya.
Dengan demikian, Komisi C DPRD Jatim berpendapat bahwa Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah telah disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung prinsip good governance serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan BUMD strategis daerah secara profesional dan bertanggung jawab. (rud)





































