Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Salim Azhar

‎SURABAYA | duta.co – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Salim Azhar, menyoroti rencana pemerintah pusat terkait penambahan lapisan (layer) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditujukan bagi rokok lokal pada tahun 2026.

‎Menurut Salim, kebijakan tersebut dapat menjadi terobosan baru bagi industri rokok nasional, khususnya rokok lokal, sekaligus dinilai mampu mendukung pencapaian target penerimaan negara dari sektor cukai.

‎“Tentunya dengan layer atau tarif baru, pemerintah dapat menyesuaikan target penerimaan cukai, terutama dari hasil tembakau, yang pada tahun 2024 berkontribusi signifikan, mencapai ratusan triliun rupiah,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Minggu (25/1/2026).

‎Ia menilai, rencana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat langsung dalam industri tembakau, mulai dari pelaku usaha hingga petani tembakau.

‎Dengan semakin banyaknya industri rokok yang beroperasi, Salim meyakini penyerapan hasil tembakau petani akan semakin maksimal.

‎“Jangan pengusaha rokok saja yang sejahtera, namun dengan aturan baru ini petani tembakau harus juga sejahtera,” terangnya.

‎Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia mengungkapkan, bahwa kebijakan penambahan layer tarif CHT tersebut nantinya juga akan dibahas bersama DPR RI. Menurutnya, keterlibatan legislatif menjadi hal penting mengingat banyak anggota DPR berasal dari daerah penghasil tembakau.

‎“Kayaknya saya mesti ke DPR juga nanti untuk itu. Karena banyak juga anggota DPR yang berasal dari daerah rokok itu, rokok ilegal itu. Tapi saya lihat nanti seperti apa,” katanya.

‎Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama dari penambahan lapisan tarif cukai tersebut adalah untuk menarik peredaran rokok ilegal agar masuk ke dalam jalur legal. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha rokok ilegal bersedia bertransformasi menjadi industri yang patuh terhadap regulasi dan ketentuan cukai yang berlaku.

‎“Tapi tujuannya adalah memastikan rokok ilegal bisa bermain di tempat yang legal. Habis itu nanti kalau ada yang main-main saya hajar semuanya,” tegasnya.

‎Sebagai informasi, tarif cukai hasil tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2020 yang menetapkan delapan lapisan tarif cukai. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry