
SURABAYA | duta.co – Menjelang pergantian tahun 2025/2026, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur memaparkan Laporan Kinerja DPRD Jawa Timur Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, pada Senin (29/12/2025).
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menyampaikan bahwa capaian kinerja DPRD Jatim, selama tahun 2025 salah satunya tercermin dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah.
Sesuai program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Daerah semula merencanakan pembahasan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas 12 Raperda usulan DPRD dan 12 Raperda usulan Pemerintah Daerah.
Namun, berdasarkan Propemperda Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 yang telah mengalami lima kali perubahan, DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Daerah kemudian merencanakan pembahasan 19 Raperda.
Dalam pelaksanaannya, Musyafak menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, kepentingan masyarakat, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hingga akhir tahun 2025, telah dicapai persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah,” ujarnya.
Selain Raperda yang telah disepakati, Musyafak mengungkapkan masih terdapat enam Raperda yang belum rampung hingga akhir tahun 2025.
“Hingga akhir tahun 2025, masih terdapat tiga Raperda yang dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, serta tiga Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan lanjutan, karena memerlukan pendalaman dan penyelarasan teknis lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berikut 13 daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati oleh DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi.
1. Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda).
2 Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
3. Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029.
4. Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
5. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur.
6. Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
8. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
9. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
10. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.
11. Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
12. Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
13. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (rud)






































