INISIATIF : Sidang Paripurna atas usulan dua raperda oleh anggota DPRD Kota Kediri (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) mengajukan dua Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Yakni, tentang layanan kepemudaan yang berwawasan nasionalisme dan mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Raperda ini disampaikan dalam Sidang Paripurna bersama Pemerintah Kota Kediri, dinas terkait dan berbagai stake holder di ruang utama gedung DPRD, Jum’at (18/5).

Ketua BP2D Kota Kediri Sriyana, S Pd. MM menyampaikan, pihaknya telah menggodok dua raperda yang diusulkan tersebut. Sehingga, mengerucut pada 2 raperda mengacu data serta beberapa masukan terkait ketenagakerjaan juga tentang kepemudaan.

“Ada 4 poin yang kami usulkan terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Sedangkan mengenai kepemudaan yang berwawasan nasionalisme ada 5 poin yang kami usulkan,” jelas Sriyana.

Dalam poin pengadaan ketenagakerjaan, menurutnya perlu adanya kebijakan daerah untuk memberi kepastian hukum. Termasuk harus adanya jaminan keselamatan kepada para pekerja dan keluarganya yang difasilitasi oleh  Pemkot Kediri.

“Untuk itu diperlukan adanya perlindungan ketenagakerjaan di Kota Kediri yang menjamin hak-hak dasar pekerja dan pekerja menjamin perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun,” katanya.

Terkait raperda kepemudaan yang berwawasan nasionalisme, ia menjelaskan perlu adanya fasilitas dari pemerintah kepada pemuda. Hal ini menurutnya agar pembangunan pemuda di Kota Kediri terarah, terpadu, terencana, dan berkelanjutan.

“Kegiatan – kegiatan kepemudaan itu wajib diwadahi oleh pemerintah Kota Kediri. Jadi Kreatifitas kepemudaan itu nanti perlu ada yang memayungi. Maka di sinilah pentingnya perda yang kami usulkan untuk disepakati ini,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon menganggap usulan tentang 2 raperda inisiatif tersebut masih absurd. Menurutnya, perlu adanya raperda dengan ruang lingkup yang spesifik.

“Saya membaca judulnya aja sudah terlalu abstrak. Saya kira lain kali kalau bikin perda itu yang relevan ajalah. Materi ruang lingkup perda ini jangan terlalu berat. Sehingga justru mungkin bisa menimbulkan kurang terlalu efektif saat penerapannya,” jelas Yunon. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry