Keterangan foto www.ajnn.net

JOMBANG|duta.co – Kalau tidak ada aral melintang, Senin (14/4/25) DPRD Jombang bakal menggelar rapat perihal implementasi kebijakan THR atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Kabupaten Jombang.

Maklum, mereka kini tengah gelisah, lantaran ada duit yang masuk ke rekening, dan harus dikembalikan karena bukan jatah mereka. Entah siapa yang salah di mata hukum, jelas ini uang kas  Negara kurang lebih Rp 900 juta telah habis. Dan telah ditransfer ke 197 Guru Profesi (GP) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) oleh Kantor Kementerian Agama Islam (Kemenag) Jombang sebagai THR dan minta segera dikembalikan.

Karena ada sebuah kesalahan teknis yang dilakukan Kemenag, dalam menerapkan PP No 14 Tahun 2024. Meskipun sebagian guru sudah mengembalikan ke Kas Negara, namun masih ada beberapa guru yang belum mengembalikan lantaran uangnya sudah terpakai.

Seperti salah satu Guru PAI yang enggan namanya disebutkan, karena takut jika terjadi sesuatu pada dirinya. Namun, duta.co mendapatkan ijin dari Ketua M. Zainur Rofiq, M. Pd. I Ketua KKG PAI SD Kab. Jombang, untuk menulis kisah ini.

Sebut saja Wulan, seorang Guru Profesi Pendidikan Agama Islam, yang mengajar disalah satu sekolahan Negri. Dengan gaji yang pas-pas Wulan mempunyai seorang Ibu sudah menjanda sedang mengalami sakit kanker payudara, tidak sedikit untuk biaya berobat menyenbuh penyakit orang tua. “Ibu sakit sudah lama, dan meninggal dunia setelah idul Fitri kemarin,” cerita si Wulan.

Ia menceritakan, dirinya secara pribadi tentunya membutuhkan dana tidak sedikit untuk biaya berobat. Dan saat menerima transferan kemarin hatinya begitu gembira karena bisa membawah ibunya ke dokter. Selama ini uang itu lah nantinya diharapkan membiaya kesembuhan orang tuanya, karena Wulan berpikir, dirinya bisa jadi guru tidak lepas dari jasa serta kerja keras sang bunda.

Tanpa berpikir panjang setelah mendapatkan transfer THR dari Kemenag, langsung digunakan mengantar sang bunda tercintanya pergi berobat ke dokter.

“Saat itu waktunya berobat dan apa lagi jelang lebaran pikir saya Ibu harus sehat,” ceritanya sembari meneteskan air matanya mengingat Ibu, mendidik dirinya dan berjuang membesarkannya kini telah kembali kepada sang pencipta.

Setelah pergi, mengantar orang yang dia cintai, dirinya mendapatkan kabar jika uang THR telah diterimanya dari Kemenag Jombang untuk segera di kembalikan karena adanya kesalahan teknis. Seketika, dirinya kebingungan setelah uangnya dipakai untuk berobat.

Dalam kebingungan tersebut, hati Wulan semakin terpukul ditinggal selama lamanya oleh orang telah melahirkannya. Ditengah rasa duga masih belum pulih, kini dirinya harus berpikir bagaimana caranya mencari uang untuk mengembalikan uang THR tersebut.

Selain biaya berobat yang begitu besar, bertepatan kebutuhan hari raya Idul Fitri, dan proses pemakaman dan tahlilan selama 7 hari. Tentunya tidak sedikit biaya yang harus di keluarkan.

Kini Wulan, hanya bisa berharap kebijaksanaan dari Kemenag, Pemkab serta para wakil rakyat yang sedang duduk di kursi DPRD Jombang. Supaya dirinya dan beserta teman Guru PAI lainnya mendpatkan kejelasan nasibnya. Dan dapat fokus mendidik generasi muda bangsa ini.

90 Guru Belum Mengembalikan

Sementara itu, secara terpisah. Kepala Kantor Kemenag Jombang Dr H Muhajir, SPd, MAg. mengakui adanya kesalahan teknis yang di lakukan pegawainya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 14 tahun 2024.

Ia berdahlil, pihaknya menerima surat edaran dari Kakanwil Kemenag Jatim, setelah THR sudah terlanjut di transfer ke guru. Dari surat edaran tersebut dirinya meminta kepada stafnya untuk mengeluarkan biling penarikan kembali untuk di kembalikan ke kas Negara.

“Setelah mendapatkan surat edaran itu kita tarik kembali dan kita langsung menyurati Pemkab Jombang pada tanggal 28 Maret 2025,” kata Dr. H. Muhajir saat ditemui di kantor Kemenag.

Saat ditemui di kantornya. Ia menjelaskan, dari 197 guru yang menerima THR tersebut, baru 107 yang sudah mengembalikan dan sisanya 90 belum. Dan perlu di ingat billing itu ada masa waktunya, jika yang belum pihak kemenag harus mengajukan billing lagi.

“Yang belum segera mengembalikannya atau membuat surat pernyataan, karena saat ini kita mengajukan billing lagi,” Pungkasnya.(din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry