Penandatangan berita acara persetujuan 4 Raperda usai paripurna. (Heru/duta)

SITUBONDO | duta.co – Sebanyak 22 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Situbondo dicabut pada rapat paripurna DPRD Situbondo, Senin (23/2/26), karena sudah tidak sesuai atau relevan dengan peraturan yang baru dan dilakukan Pembubaran PT Radio Suara Situbondo.

Agenda Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Situbondo, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Direktur RSUD berlangsung sedikit tegang, tapi khidmat.

Dalam paripurna tersebut, DPRD Situbondo juga membahas persetujuan dan penetapan (Pembicaraan Tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Raperda ini dinilai penting sebagai landasan penguatan peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah.

Tak kalah penting, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga masuk dalam daftar pembahasan tingkat II. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat komitmen daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam paripurna tersebut, sejumlah fraksi dalam pandangan akhir menyatakan setuju, tapi dengan beberapa catatan. Beberapa fraksi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi yang akan disahkan.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, pencabutan 22 perda yang sudah tidak relevan tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini.

“Rapat paripurna dalam rangka Persetujuan dan Penetapan (pembicaraan tingkat II) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Pencabutan 22 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo, Pembubaran PT. Radio Suara Situbondo, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini sangat penting,” kata Ketua DPRD Situbondo.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Situbondo mengatakan, rapat paripurna membahas 4 Raperda sudah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD Situbondo dengan catatan. “Dari 4 Raperda tersebut, diantaranya 3 Raperda atas inisiatif DPRD dan 1 Raperda dari usulan bupati. Ketika penyampaian pendapat akhir fraksi saat rapat paripurna berlangsung, hampir semua rekan-rekan fraksi menyampaikan catatan terkait dampak kerusakan lingkungan hidup yang dirasakan oleh masyarakat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini,” kata Mahbub Junaidi.

Mahbub Junaidi mengatakan, catatan yang diberikan fraksi yakni, tentang terjadinya bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya yang tersebar di beberapa kecamatan. “Catatan yang dulontarkan fraksi itu, meminta kepada eksekutif melakukan mapping terkait penyebab bencana banjir dan tanah longsor tersebut,” jelas Mahbub.

Terkait hasil rapat paripurna hari ini, sambung Mahbub Junaidi, seluruh fraksi DPRD menyepakati dan menyetujui empat Raperda yang di bahas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif. “Setelah melaksanakan rapat paripurna ini, kita akan melakukan permohonan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo menyampaikan dari 4 Raperda yang dibahas, semua fraksi DPRD fokus terhadap Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi bencana banjir.

Dalam menyikapi sorotan fraksi-fraksi di DPRD tentang terjadinya banjir, Bupati Situbondo menegaskan bahwa, eksekutif terus melakukan mitigasi bencana dengan cara melakukan normalisasi sungai dengan anggaran terbatas. “Saya kira penyebab banjir bukan karena tambang, tapi karena pendangkalan sungai. Salah satu bukti, ketika pemerintah melakukan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Kendit tidak terjadi banjir yang berdampat merugikan masyarakat,” kata Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo. (Adv)

Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nizham Alkafy

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry