JOMBANG | duta.co – DPRD Kabupaten Jombang memastikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditargetkan terealisasi pada November 2026. Setelah terbentuk, pansus direncanakan langsung bekerja membahas persoalan tata ruang yang dinilai strategis bagi arah pembangunan dan iklim investasi di Kabupaten Jombang.

Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiono, menegaskan pembentukan Pansus RTRW/LP2B bukan merupakan bentuk balas dendam atas ketidakhadiran kepala dinas dalam hearing bersama Komisi B DPRD Jombang. Menurutnya, persoalan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian memiliki kepentingan yang jauh lebih besar bagi masa depan daerah.

“Ini bukan soal balas dendam, tetapi arah pembangunan Jombang ke depan serta iklim investasi dan bagaimana para investor mau masuk ke Jombang,” kata Kartiono saat dikonfirmasi duta.co, Rabu (28/10).

Ia menjelaskan, seluruh fraksi DPRD Jombang telah menyepakati pembentukan pansus dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ketua DPRD Jombang juga telah mengirimkan surat kepada seluruh fraksi agar segera mengusulkan nama-nama anggota yang akan ditugaskan dalam pansus tersebut.

“Insyaallah bulan depan sudah terbentuk dan langsung bekerja,” bebernya.

Pansus RTRW/LP2B Jadi Penentu Arah Pembangunan Jombang

Pembentukan Pansus RTRW/LP2B dinilai penting untuk memastikan kebijakan tata ruang Kabupaten Jombang berjalan terarah, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan investasi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Kepastian RTRW menjadi salah satu faktor penting bagi investor dalam menentukan lokasi dan kelayakan pengembangan usaha. Namun, kebijakan tata ruang juga harus memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan agar pembangunan tidak mengorbankan lahan produktif dan mata pencaharian petani.

” Dalam persoalan LP2B selama ini DPRD tidak pernah dilibatkan, tiba-tiba ada SK Bupati Keluar,” bebernya.

Karena itu, kata Kartiono. Kerja pansus nantinya diharapkan tidak sekadar membahas dokumen dan aturan, tetapi juga mengurai persoalan tata ruang secara menyeluruh. Termasuk memastikan kesesuaian peruntukan lahan, sinkronisasi kebijakan, serta keseimbangan antara kebutuhan investasi dan keberlanjutan sektor pertanian.

Bagi masyarakat, kepastian tata ruang juga penting untuk mencegah ketidakjelasan peruntukan lahan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Publik kini menanti langkah konkret Pansus RTRW/LP2B DPRD Jombang setelah resmi terbentuk. Sebab, kebijakan tata ruang bukan hanya menentukan ke mana investasi akan masuk, tetapi juga menyangkut perlindungan lahan pertanian, kepastian bagi masyarakat, dan arah pembangunan Kabupaten Jombang dalam jangka panjang. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry