Proses penandatanganan dua Raperda, yang diawali oleh pimpinan rapat Sri Wahyuni Wakil Ketua DPRD Jatim.

‎SURABAYA | duta.co – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur menggelar rapat paripurna untuk menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, pada Senin (19/1/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur.

‎Menanggapi pengesahan dua raperda tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa kedua regulasi itu memiliki tujuan strategis dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

‎“Iya, ada dua raperda yang hari ini ditandatangani. Yang pertama terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Yang kedua adalah perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana,” ujarnya.

‎Adhy menjelaskan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam diarahkan untuk memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang pengembangan usaha bagi para pembudidaya ikan dan petambak garam, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana hingga pengaturan persaingan harga.

‎“Yang pertama adalah bagaimana kita memberikan perlindungan, memberikan kesempatan kepada petani garam budidaya ikan untuk bisa mengembangkan usahanya, saya harapkan mereka bisa optimal untuk bisa melakukan usahanya dan juga terlindungi,” jelasnya.

‎Sementara itu, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana dinilai perlu dilakukan seiring dengan banyaknya perubahan regulasi di tingkat nasional, baik dari sisi konsep undang-undang maupun peraturan turunannya.

‎“Sekarang penanggulangan bencana mencakup kesiapsiagaan, tanggap darurat yang terbagi menjadi ekstra tanggap darurat dan tanggap darurat, hingga pascabencana. Perubahan ini diperlukan agar upaya penanggulangan bencana dapat dilakukan secara optimal, efektif, dan lebih mudah dilaksanakan,” terangnya.

‎Menurut Adhy, sejumlah kebijakan penanggulangan bencana sejatinya telah berjalan, namun masih memerlukan payung hukum yang lebih kuat untuk menaungi berbagai kegiatan di wilayah rawan bencana.

‎“Dengan adanya dua raperda ini, kami berharap sektor pembudidaya ikan dan petambak garam semakin terlindungi dan berkembang, sementara penanggulangan bencana menjadi lebih fleksibel dan efektif, baik di BPBD maupun seluruh pemangku kepentingan terkait,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa tujuan utama dari pengesahan kedua raperda tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat Jawa Timur.

‎“Mudah-mudahan dengan disetujuinya perda ini, masyarakat mendapatkan payung hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik,” ujarnya. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry