
BANYUWANGI | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menetapkan 17 (Tujuh belas) judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.
Penetapan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 ini dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara pada Sabtu (29/11/2025) malam.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan dalam laporannya menyampaikan, Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan-usulan Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan dari Bupati.
“Bapemperda lebih memprioritaskan Raperda yang merupakan perintah Undang- Undang atau mandatori, keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya, merupakan kelanjutan propemperda tahun sebelumnya, mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan,” ucap Ahmad Masrohan dihadapan rapat paripurna.
Selain itu, Bapemperda berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender, mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi. Menjadi kewenangan pemerintah daerah, merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan dan tidak menimbulkan polemik ataupun konflik di masyarakat.
Analisis kebutuhan perda dilakukan seleksi atas prioritas propemperda dengan cara antara lain dengan menentukan prioritas kebutuhan institusi atau masyarakat terhadap perda. Membandingkan realisasi propemperda dengan perda yang ditetapkan dalam setiap tahun. Dan menghitung anggaran penyusunan perda secara proporsional.
Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2026 yaitu Raperda Kumulatif terbuka, antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Prioritas Propemperda Tahun 2026 antara lain, Raperda tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 – 2045 sisa propemperda tahun 2025. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sisa propemperda tahun 2025. Raperda tentang penyenggaraan kearsipan. Raperda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
Kemudian, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang pemberian insentif dan penyelenggaraan penanaman modal, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sisa tahun 2025, Raperda tentang kawasan tanpa rokok.
“Ada 10 judul Raperda merupakan usulan dari Bupati atau pemerintah daerah,” ucapnya.
Sedangkan untuk judul Raperda inisiatif dewan yakni, Raperda tentang pelindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi sisa Propemperda tahun 2025. Raperda tentang penetapan desa, Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah sisa tahun 2025 dan Raperda tentang pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Banyuwangi.
Sementara, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada Badan pembentukan peraturan daerah atas pengesahan Program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 yang merupakan langkah penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi landasan bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Banyuwangi.
“Kami berharap, propemperda ini dapat menjadi acuan bagi kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banyuwangi,” ucap Bupati Ipuk Fiestiandani. (*)





































