BANYUWANGI | duta.co – Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari menegaskan bahwa tidak ada program bantuan pelunasan utang atau pinjaman yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan seiring kedatangan ratusan emak-emak ke Gedung DPRD Banyuwangi pasca mendapat informasi adanya program pelunasan utang yang tersebar luas di media sosial, pesan berantai What’sApp, dan kabar mulut ke mulut.

Mereka pun tertarik datang ke DPRD karena para ibu-ibu tersebut mengaku kesulitan membayar cicilan pinjaman. Mereka terpaksa meminjam untuk kebutuhan sekolah anak, usaha kecil, dan kebutuhan rumah tangga.

Emy mengatakan, pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki dasar hukum untuk membayar utang masyarakat di perbankan, koperasi, maupun lembaga pembiayaan lainnya.

”Tidak ada regulasi yang mengatur APBD untuk membayar utang masyarakat,” ucap Emy saat dikonfirmasi, Kamis (24/04/2025).

Politisi partai Demokrat ini menegaskan, bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki dewan, pihaknya bersama dinas terkait mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap operasional koperasi dan lembaga keuangan yang melakukan aktivitas di daerah.

“Terkait utang masyarakat, biasanya pemerintah atau lembaga keuangan itu menawarkan program keringanan, bukan pelunasan utang,” ucapnya.

Untuk mengatasi jeratan utang di masyarakat, Komisi II bersama dinas terkait akan melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal. Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan langkah strategis untuk memutus rantai pengaruh rentenir di masyarakat, salah satunya melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang larangan praktik rentenir.

“Solusinya adalah melakukan penertiban terhadap lembaga pemberi pinjaman ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan Dinas Koperasi,” ucapnya.

Di akhir wawancaranya, Emy meminta kepada masyarakat untuk bijak saat menerima informasi yang beredar di media sosial dengan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sementara, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Luluk Khomsiah menyampaikan, bahwa sebagian besar emak-emak yang datang ke Gedung DPRD ini terjerat utang di lembaga keuangan, bukan di koperasi yang dinaunginya.

“Semua yang disampaikan itu adalah finance, bukan koperasi. Jadi bukan kewenangan Diskopumdag,” ucapnya.

Menurut Luluk, saat ini terdapat 1.003 koperasi yang terdaftar di Banyuwangi, dengan 637 di antaranya masih aktif, sisanya tidak aktif dan tidak beroperasi. (*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry