BANYUWANGI | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi Perda. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, pada Sabtu malam (29/11/2025).

Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah.

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD, Patemo, saat membacakan laporannya menyampaikan, pembinaan ideologi Pancasila merupakan upaya sadar, terencana, dan sistematis untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka tunggal ika-an untuk kemajuan bangsa.

“Mengingat salah satu urusan pemerintahan umum adalah pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan, pembinaan kerukunan antar suku, agama, ras dan budaya serta pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Maka perlu adanya gerakan pemerintah daerah dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui peraturan dan kebijakan daerah,” ucap Patemo di hadapan rapat paripurna.

Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang pemuda dan olahraga, bidang informasi dan komunikasi, bidang aparatur, pendidikan dan pelatihan dan sekretariatan dewan perwakilan rakyat daerah dengan melibatkan seluruh lembaga pendidikan formal dan nonformal, perguruan tinggi, pemerintah desa, instansi dan/atau lembaga vertikal pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, dan organisasi dan/atau kelompok lainnya berdasarkan kebutuhan.

“Kami di lembaga DPRD dan Sekretariat DPRD telah mengawalinya pada setiap pukul 10:00 WIB pagi di seluruh yang hadir lingkungan DPRD harus berdiri sejenak untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” ucapnya mengakhiri laporannya.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry