
BANYUWANGI | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mengajukan satu Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dibahas bersama dengan eksekutif menjadi Peraturan daerah (Perda).
Pengajuan Raperda inisiatif tersebut melalui rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono diikuti anggota dewan dari lintas fraksi serta dihadiri Bupati Banyuwangi,Ipuk Fiestiandani, Wabup, Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo berserta jajaran pada Selasa kemarin (19/08/2025).
Muhammad Zainul Arifin, juru bicara Bapemperda, saat membacakan nota pengantar Raperda Perlindungan PMI menyampaikan, secara Umum tantangan dan permasalahan Pekerja Migran Indonesia Asal Kabupaten Banyuwangi Harus diatur dengan penguatan regulasi sehingga mempunyai kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi.
Hal ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan Hak Asasi Manusia Sebagai warga negara dan pekerja migran Indonesia dan keluarganya sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Beberapa permasalahan pekerja migran asal Banyuwangi antara lain banyak Pekerja Migran menghadapi biaya yang tinggi, prosedur yang rumit, keterbatasan kemampuan bahasa asing, serta kurangnya keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan negara tujuan merupakan permasalahan sebelum keberangkatan yang memicu banyaknya PMI non prosedural / Ilegal Asal Kabupaten Banyuwangi.
Kedua, kurangnya informasi bagi keluarga PMI atas nasib keluarganya saat bekerja di luar negeri yang mengalami perselisihan/sengketa maupun PMI yang mengalami kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal dunia.
Ketiga, PMI yang sering mengalami gaji yang tidak dibayarkan, pemotongan upah di luar kesepakatan, jam kerja yang berlebihan, hingga kondisi kerja yang tidak layak dan jaminan atas benda/surat berharga yang ditahan.
“Setelah selesai bekerja, mereka sering menghadapi kesulitan dalam proses kepulangan akibat izin tinggal yang Kadaluwarsa serta minimnya program pemberdayaan pasca-penempatan,” ucapnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban untuk melakukan upaya pelindungan dan peningkatan perhatian terhadap Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi yang bekerja di luar negeri, dengan jaminan kepastian hukum, kesejahteraan sosial sebelum keberangkatan, saat/selama bekerja dan setelah bekerja bagi PMI dari Kabupaten Banyuwangi.
Poin penting dalam ruang lingkup Raperda ini meliputi; Kewajiban dan hak, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, bentuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia perseorangan, larangan, penyelesaian perselisihan, tugas pemerintah desa/kelurahan, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, dan pembiayaan telah tersusun secara sistematis dalam draft Raperda ini. (*)