EKSEKUSI: Terpidana Kasmu, sekaligus Anggota DPRD Bangkalan di Lapas Porong sesaat pasca dieksekusi oleh tim gabungan jaksa dari Kejari Surabaya dan Kejari Bangkalan, Senin (22/1/2018). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Penasehat Hukum  terpidana Kasmu, Abdul Malik, mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan jaksa tersebut. Ia menilai proses eksekusi dilakukan tidak dengan transparansi.
“Setelah mendapat informasi dari wartawan, sekitar pukul 14.30 WIB saya sempat menanyakan ke jaksa F dan HB terkait rencana upaya eksekusi yang bakal dilakukan tim jaksa. Namun kedua jaksa tersebut menjawab tidak ada agenda kegiatan pelaksanaan eksekusi yang pihaknya lakukan terhadap Kasmu pada hari ini, Senin (22/1). Namun kenyataannya, info eksekusi Kasmu itu benar dilakukan jaksa. Kita mempertanyakan apa motif jaksa tidak transparan terhadap upaya eksekusi ini,” ujar Malik melalui sambungan selulernya, Senin (22/1).
Tambah Malik, ia baru mengetahui kebenaran pelaksanaan eksekusi saat dihubungi oleh Kasmu. “Saya dikabari Kasmu saat dirinya sudah berada di Lapas Porong,” beber Malik.
Selanjutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Malik mengakui bahwa pihaknya sudah memiliki novum (bukti baru, red) guna melengkapi persyaratan pengajuan PK. “Kita bakal ajukan PK dalam waktu dekat, kita sudah mempersiapkan novum,” tambah Malik.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini berawal saat Kasmu ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada 2 Ferbruari 2015 silam. Saat ditangkap, Kasmu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Selanjutnya kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sayangnya, oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Musa Aini, terdakwa Kasmu lolos dari jeratan bui atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hakim Musa menyatakan politikus Partai Gerindra itu tidak bersalah, dan divonis bebas.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Rahmat Hary Basuki yang menuntut terdakwa Kasmu dengan tuntutan 7,5 tahun penjara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dibawah umur. Atas putusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Jaksa Hary mengajukan kasasi.
Putusan MA Nomor : 2645 K/P.SUS/2016 itu dibacakan Hakim Agung pada Mei 2017, dan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan pada Oktober 2017 lalu. Pada putusan MA, Kasmu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Eno

 
 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry