GELAR UNGKAP: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga saat melakukan gelar ungkap DPO Curas dan Curat, Hairul Imam, yang selalu melukai korbannya ketika beraksi di 22 TKP. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk satu buronannya yang kerap beraksi di wilayah Surabaya. Satu dari dua DPO itu ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Bahkan, tersangka yang bernama  Hoirul Imam (36), warga Kampung Seng Komplek 53 A Surabaya itu harus menerima timah panas petugas karena melawan saat hendak ditangkap.

Dari catatan kriminal Satreskrim polrestabes Surabaya, Hoirul Imam dan satu rekannya berinisial HSN (DPO) telah melakukan tindak kejahatan di 22 TKP di Surabaya selama kurun waktu dua tahun sejak 2015 lalu.

Kedua komplotan ini juga tak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam. Seperti yang terekam dalam CCTV pada 18 Februaru lalu. Keduanya membuntuti korban yang menggunakan mobil mewah. Saat turun mobil, kedua pelaku merampok tas yang dibawa korban, bahkan HSN (DPO) sempat melakukan sabetan terhadap tangan korban. Hasilnya pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 25 juta milik korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan, penangkapan terhadap Imam ini melalui proses yang panjang. Sebab, Imam sempat kabur saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya, rumah mertuanya, dan rumah keponakannya.

“Pelaku ini mencium keberadaan polisi saat melakukan penggrebekan, dan berhasil kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur selama 4 bulan,” kata Shinto, Kamis (15/6/2017) di Mapolrestabes Surabaya.

Pelaku curat dan curas ini terbilang cukup lihai dalam melakukan aksi. Namun yang unik, sasaran dari komplotan ini adalah orang-orang keturunan China yang dianggap kaya bagi keduanya. “Saya lihat wajahnya, kalau dia China kami langsung buntuti dan sikat mas,” aku Imam.

Motivasi pelaku tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebab pekerjaan sebagai serabutan dan tukang parkir tak cukup menghidupi dia dan anak istrinya.

Saat ini, polisi tengah memburu sang eksekutor dari komplotan ini. Identitas HSN sudah dikantongi dan diminta untuk segera menyerahkan diri. “Kami akan kejar satu pelaku lain yang merupakan eksekutor dari komplotan ini,” tutup Shinto.

Pelaku akhirnya dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal  365 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan berulang-ulang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. tom/gal