
“Penafsiran Mahkamah terkait frasa “syarat”.”
Oleh Tohadi, Assoc. Prof. Bidang Hukum Tata Negara, Lembaga Kepresidenan, dan Politik Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM). Dosen tidak tetap pada Prodi Ilmu Hukum President University
MAHKAMAH, meskipun merumuskan frasa “calon presiden dan calon wakil presiden” dalam redaksi yang menyatakan, “ … secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945”, akan tetapi jika dikaitkan dengan pernyataan lain dalam pertimbangan hukumnya, maka Mahkamah merujuk pada pengertian setelah adanya pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden.
Hal itu, terlihat dalam pertimbangan hukumnya yang berbunyi, “… Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih.” (halaman 362)
Dalam konteks ini, memang nampak “sikap ambigu” dari Mahkamah. Di satu sisi, Mahkamah menyatakan secara formal berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilu dengan obyek keputusan KPU tapi terkait keterpenuhan syarat calon wakil presiden dan dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur merupakan kewenangan lembaga mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih. (halaman 361-362).
Namun di sisi lain, Mahkamah menyatakan secara substansial, perkara a quo bukan merupakan perselishan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Karenanya, Mahkamah menyerahkannya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Seperti terlihat dari pertimbangan hukumnya, “Namun demikian, oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.” (halaman 375)
Kemudian ditegaskan dalam pertimbangan hukum berikutnya, “Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.” (halaman 376)
Keabsahan Wakil Presiden Gibran
Sebagaimana pendapat penulis yang telah dikemukakan dalam tulisan sebelumnya, secara formal hukum, Gibran sebagai Wakil Presiden adalah sah. Meskipun, dari sisi moral hukum, adalah bermasalah karena proses pendaftaran bakal calon wakil presiden menjadi calon wakil presiden tidak clear and clean dari asas jujur dan adil, sebagaimana telah diungkap dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026. Yakni tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Dikuatkan oleh Putusan MA
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut kini mendapat penguatan seiring dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026.
Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Penggugat, H.M. SUBHAN, S.H., M.H.
Gugatan Penggugat yang dikabulkan seluruhnya oleh MA adalah: menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum, dan memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 06 Agustus 2019 ini menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan “Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.”
Dengan dinyatakan tidak sahnya Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tersebut, maka Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 06 Agustus 2019 dianggap tidak pernah ada menurut hukum. Dengan kata lain, Gibran saat mendaftarkan menjadi wakil presiden dengan mengajukan syarat berupa Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 06 Agustus 2019 dianggap oleh hukum tidak pernah ada.
Dengan demikian pendaftaran Gibran menjadi wakil presiden tidak memenuhi syarat berupa: adanya dokumen syarat bukti kelulusan berupa fotokopi ljazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah yang menunjukkan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun demikian, oleh karena keadaan tidak terpenuhinya syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu terjadi lewat waktu (post factum), sementara Gibran secara de facto sudah dilantik sebagai wakil presiden dan saat ini menjabat sebagaii wakil presiden, maka status hukum Gibran sebagai wakil presiden tidaklah secara mutatis mutandis menjadi tidak sah. Gibran tetap dan masih sah sebagai wakil presiden.
Tetap sahnya secara formal hukum Gibran sebagai wakil presiden sampai adanya keputusan proses politik dan proses hukum yang dilakukan oleh DPR, MK, dan MPR yang menyatakan sebaliknya bahwa Gibran terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, ini berarti penulis lebih memegangi penafsiran kedua, yang menafsirkan pertimbangan hukum Mahkamah yang menyatakan frasa “syarat calon presiden dan calon wakil presiden” sebagai keadaan yang waktu (tempus)-nya termasuk setelah pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden.(*)




































