Oleh Tohadi, Assoc. Prof. Bidang Hukum Tata Negara, Lembaga Kepresidenan, dan Politik Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM). Dosen tidak tetap pada Prodi Ilmu Hukum President University.

KUASA hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (30/10/2026) menilai tak ada artinya jika DPR membahas usulan pemakzulan wakil presiden usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran. Ia mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menyikapi putusan MK atas gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat mendaftar cawapres di Pilpres 2026. Menurutnya, DPR tidak punya kewenangan untuk memakzulkan Gibran. (Kompas.tv, 30/10/2026)

Pada kolom, “Gibran Sah Gibran Sah sebagai Wapres Setelah Putusan MK?”, Kompas.com (13/10/2026), penulis menjelaskan, antara lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusannya Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026  tidak “berani” menjawab masalah hukum: ketika bakal calon wakil presiden Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden tidak melengkapi dokumen syarat  bukti kelulusan berupa fotokopi ljazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah yang menunjukkan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, apakah berarti secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai  wakil presiden?

Mahkamah tidak memberikan penilaian atas hal itu bahkan hanya dalam pertimbangan hukumnya.  Sebaliknya, Mahkamah menyatakan, “ … secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.”

Pertanyaan hukum yang muncul kemudian ialah, siapa lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, sesuai maksud Mahkamah dalam Putusannya Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 tersebut? Apakah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut?

Redaksi yang dinyatakan oleh Mahkamah dalam Putusan  a quo adalah  “syarat calon presiden dan calon wakil presiden”. Bukan dengan rumusan redaksi “syarat presiden dan wakil presiden”.

Memahami rumusan redaksi Mahkamah seperti itu, menurut penulis, dapat menimbulkan  pendapat atau penafsiran yang berbeda.

Penafsiran pertama

Penafsiran pertama, menafsirkan penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merujuk pada waktu (tempus) saat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.

Jadi, sebelum pelantikan menjadi presiden dan wakil presiden. Bukan setelah pelantikan sebagai  presiden dan wakil presiden.

Secara yuridis normatif, perihal syarat calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebagai pengaturan lebih lanjut dari amanat Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI Tahun 1945).

Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Redaksi norma Pasal 169 UU Pemilu ini merujuk frasa “syarat” pada keadaan sebelum pelantikan menjadi presiden dan wakil presiden.

Demikian pula pada Pasal 227 frasa “persyaratan” menunjuk pada keadaan sebelum pelantikan menjadi presiden dan wakil presiden.

Merujuk pada Pasal UU Pemilu 467, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 470, dan Pasal 471 UU Pemilu, jika ada sengketa proses pemilu dalam hal ini keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan domain kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jika tidak diterima oleh para pihak, maka dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu diperiksa dan diputus paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan. Sedangkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (figa) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU.

Adapun penyelesaian sengketa proses pemilu oleh PTUN, maka pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu. Kemudian, PTUN memeriksa dan memutus gugatan tersebut paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap. Setelah itu, KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Mengikuti cara penafsiran pertama tersebut, maka lembaga yang memiliki kewenangan memberikan penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden  merupakan ranah Bawaslu dan PTUN.

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, maka pengajuan dan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui ranah lembaga Bawaslu dan PTUN sudah terlewati (kedaluwarsa).

Dikualifikasi secara formal sebagai PHPU

Mahkamah dalam Putusannya Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 berpandangan terkait keterpenuhan syarat calon wakil presiden Gibran bukan sebagai sengketa proses pemilu. Tapi mengkualifikasinya sebagai perselisihan hasil pemilu.

Sebenarnya, dalam Pasal 473 Ayat (1) UU Pemilu sudah dijelaskan perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPUdan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Sedangkan terkait pemilu presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 473 Ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sesuai Pasal 475 UU Pemilu, dapat diajukan oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Merujuk pada Pasal 475 UU Pemilu, MK berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan calon. Kewenangan MK dalam hal ini juga ditandaskan dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Para Pemohon  mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan kepada MK dengan  KPU sebagai Termohon dan dengan obyek:

  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024.

Menurut para Pemohon seluruh objek perkara tersebut merupakan produk hukum dari Termohon (KPU) pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang menurut para Pemohon terbentuk dari proses kontestasi yang tidak sah karena adanya cacat administratif dan manipulatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana terkait pemenuhan syarat calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jadi, meskipun obyeknya adalah berupa Keputusan KPU, tetapi menurut para Termohon lahir atau dikeluarkan oleh KPU terkait dengan keterpenuhan syarat calon wakil presiden Gibran.

Mahkamah menyetujui dalil para Pemohon tersebut dan menyatakan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya. (vide halaman 362)

Alasan yang melandasi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilu seperti itu adalah karena Mahkamah terikat pada asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, tetapi wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Menurut Mahkamah, meskipun perselisihan hasil pemilu dengan obyek keputusan KPU tapi terkait keterpenuhan syarat calon wakil presiden dan dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur merupakan kewenangan lembaga mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih, maka ia bertanggung jawab menggali kebenaran materil dengan memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilu tersebut.

Penafsiran kedua

Penafsiran kedua, menafsirkan penilaian keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menunjuk pada waktu (tempus) termasuk setelah pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden.

Merujuk pada Pasal 6 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”

Pasal 6 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menggunakan frasa “syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden” itu sebagai kelanjutan dari Pasal 6 Ayat (1) sebelumnya yang menggunakan frasa “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden”.

Pasal 6 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan:

“Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”

Ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberi pengertian bahwa  frasa “syarat” dilekatkan pada keadaan sebelum pelantikan menjadi presiden dan wakil presiden.

Adapun Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, frasa “syarat” disematkan pada keadaan setelah pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden. Karena frasa “syarat” didahului dengan frasa “tidak lagi”.

Dengan demikian, maka mengacu pada Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, maka frasa “syarat” dimaksudkan baik sebelum menjadi, maupun setelah pelantikan sebagai, presiden dan wakil presiden.

Sedangkan mengacu pada Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, maka lembaga yang berwenang untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 setelah pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti halnya Pasal 7A, rumusan norma Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 menggunakan frasa “tidak lagi”. Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan dengan frasa, “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Ini berarti , frasa “syarat” dialamatkan pada keadaan setelah pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, maksud pertimbangan hukum Mahkamah yang menyebutkan, “… secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945” dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2),  Pasal 7A, dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 adalah bermakna, pertama, frasa “syarat calon presiden dan calon wakil presiden” menunjuk keadaan baik sebelum pelantikan menjadi presiden dan wakil presiden maupun setelah pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden.

Kedua, lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat setelah pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden adalah bukan kewenangan langsung MK.

Akan tetapi, atas permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebelum DPR mengusulkan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.(bersambumg)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry