Tampak (dari kanan) KH Masykur Hasyim, H Nur Hadi, Drs H Choirul Anam, KH Achmad Bagja dan H Mabrur dalam acara deklarasi PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diwarnai walkout. Adalah partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berni mengambil sikap beda. Sikap PPP ini mendapat pujian.

“PPP harus konsisten dengan sikapnya yang pro-rakyat. Akhir-akhir ini PPP menjadi alternatif pemilih. Selain sebagai rumah besar umat Islam, di mata nahdliyin, PPP partai santun yang ikut menjaga khitthah NU. Kalau sikap ini dijaga terus, maka, PPP akan menjadi pilihan umat,” tegas H Nur Hadi, kader NU Kecamatan Taman, Sidoarjo, kepada duta.co, Jumat (16/2/2018).

Masih menurut Nur Hadi, DPR sekarang semakin kehilangan nurani. Ini dampak dari ‘tukar guling’ dukungan dan kekuasaan selama ini. ”Saya yakin, rakyat tidak tidur. UU MD3 pada saatnya pasti terevisi. Tinggal menunggu siapa yang masukkan ke Mahkamah Konstitusi,” tambahnya serius.

Sementara, alasan walkout PPP disampaikan Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati. Intinya PPP menganggap ada sejumlah pasal yang telah disepakati di tingkat Panja revisi UU MD3 di Baleg melanggar konstitusi.

Salah satunya pasal 427 a ayat c tentang pengisian tambahan pimpinan MPR. Reni menjelaskan pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009. Dalam RUU MD3 diputuskan frasa ‘diberikan’ terkait penambahan kursi pimpinan MPR. Padahal, putusan MK mengamanatkan penambahan kursi pimpinan bermakna ‘dipilih’ bukan ‘diberikan’.

“Pertama-tama kami menyampaikan bahwa Fraksi PPP menemukan beberapa persoalan mendasar secara konstitusional di dalam perubahan kedua atas UU MD3 Nomor 17 tahun 2014. Maka dari itu kami memohon untuk ditunda dan dilakukan pembicaraan lebih lanjut,” kata Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

PPP ingin RUU MD3 kembali dibahas di tingkat Baleg, terutama pasal terkait pengisian tambahan pimpinan MPR. Jika permohonan tidak diterima, PPP menyatakan tidak menyetujui RUU MD3 disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.

Sekjen PPP Arsul Sani juga menegaskan kembali, bahwa PPP menolak pengesahan Revisi UU MD3 yang cacat konstitusi. “Kami minta penundaan pengesahan di pembicaraan tingkat dua ini,” kata Arsul Sani yang juga menjabat Komisi Hukum DPR RI.

Peneliti Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia) Lucius Karus menyebut, pembahasan revisi UU MD3, sebelum disahkan, anti demokrasi. Menurut Lucius, DPR sangat tertutup dalam pembahasan revisi UU MD3. Lucius juga menduga pembahasan revisi UU MD3 lebih mengedepankan deal politik terkait beberapa pasal, salah satunya soal hak imunitas DPR.

“Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” jelas Lucius.

Lucius menjelaskan, hampir semua fraksi menginginkan pasal itu hidup kembali setelah sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya kira DPR memang kelihatan dari prosesnya sendiri memang menginginkan pasal ini diaktifkan lagi, walaupun MK sudah membatalkannya. Dengan strategi yang selama ini mereka tunjukkan, tak pernah menyebut itu sebagai salah satu isu dalam pembahasan MD3 tapi tidak dibahas. Seminggu setelah mau disahkan baru muncul di permukaan,” terangnya.

Ironisnya, revisi UU MD3 tetap disahkan, meski dua fraksi, PPP dan Partai Nasdem meminta pengesahan UU MD3 ditunda. Dua fraksi itu kemudian walkout dari paripurna.

Lalu apa sih bahayanya UU MD3. UU itu memuat pasal contempt of parliament pada Pasal 122 UU MD3 yang mengatur fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan. Ayat itu berbunyi, “Dalam melaksanakan fungsi, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”

Definisi ‘merendahkan kehormatan’ tidak diatur secara spesifik, dan karenanya bisa amat luas dan sangat subjektif. Yang jelas, merendahkan kehormatan tentu sama dengan menghina parlemen (contempt of parliament). Atau kalau dibalik, selama DPR merasa terhina maka, berlakukan contempt of parliament. Jika ini dibiarkan, maka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa sentuh DPR. Pasal itu juga bisa menyasar individu yang mengkritik DPR. (mky,net)

 
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry