SURABAYA | duta.co – Bambang Harijanto Hadi Sujono (48), warga Perum Galaxi Bumi Permai blok H2 no 12 Surabaya, ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (15/1/2019).

Bambang tak berkutik saat ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo blok F14 Surabaya, pukul 17.00 WIB. Ia dihadang petugas saat mengendarai sebuah minibus bernopol L 1157 ZO bersama istrinya.

Penangkapan ini, merupakan prosesi pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1587 K/Pid.sus/2017, tanggal 16 November 2017.

“Amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 90, 91, 94 UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merk. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar  Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” terang Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan SH, MH.

Teguh menambahkan, sebelumnya tim sudah melakukan pengintaian terhadap pria yang sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

“Sejak pukul 11.00 WIB kita mendapat  informasi keberadaan terpidana di daerah Citraland. Namun terpidana terus bergerak, pukul 12.00 WIB tim mendeteksi terpidana berpindah ke pergudangan Margomulyo, kemudian Tim bergeser ke lokasi dimaksud. Setiba di sana, tim melakukan penyisirian dan melakukan penangkapan tepat pukul 17.00 WIB, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Surabaya,” tambah Teguh menceritakan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry