SURABAYA|duta.co – Ong Tommy Ongkowijoyo berhasil dieksekusi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (6/2/2019). Terpidana kasus merek tersebut sejak Desember tahun lalu menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, tim jaksa melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga terpidana selama kurang lebih satu bulan. Hingga akhirnya, hari ini terpidana menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor dan secara kooperatif bersedia menjalani eksekusi putusan.

“Terpidana datang sendiri ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo dengan didampingi keluarganya,” kata Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan, Rabu (6/2/2019).

Ong Tommy Ongkowijoyo menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dengan putusan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dalam tindak pidana Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merk juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Saat ini terpidana telah kami masukkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani putusan,” tandas Dedi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry