Tersangka DSE saat digelandang menuju Rutan cabang Kejati Jatim sesaat ditangkap oleh tim Tabur, Selasa (19/1/2021). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serta Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan Dewi Susiana Effendy (DSE), seorang warga Sidoarjo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT, Selasa (19/1/2021).

Warga perumahan Puri Surya Jaya, Taman Vancouver Gedangan Sidoarjo ini, ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) sekira pukul 12.00 WIB di jalan Valencia AA 6 no 18 Gedangan Sidoarjo Jawa Timur.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, wanita 46 tahun ini ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor Print-09 / N.3 / Fd. 1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020.

“DSE ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja pada Bank NTT kantor cabang Surabaya,” ujar Angga, Selasa (19/1/2021).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan terdakwa dan kawan-kawannya, negara dirugikan sebesar Rp128 miliar.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta kepentingan penyidikan lebih lanjut, DSE saat ini ditahan di Rutan cabang Kejati Jatim dan akan segera diterbangkan ke NTT,” tambah Angga. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry