?PERMASALAHAN DESA. Hearing Komisi I terkait berbagai permasalahan yang terjadi di desa. foto : much shopii

GRESIK | duta.co – Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik dievaluasi secara serius oleh Komisi I DPRD Gresik. Sebab, banyak permasalahan di bawah akibat kinerjanya yang dianggap buruk. Contohnya, pedoman dalam rekrutmen perangkat desa yang menimbulkan persoalan. Begitu juga pedoman dalam penyusunan APBDes yang belum jelas sehingga banyak desa yang belum kelar menyelesaikan APBDes tahun 2018.
“Standart kompetensi dalam ujian calon perangkat desa tak ada, tapi Perbup No 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, diluncurkan. Padahal, pekerjaanya perangkat desa sudah ada standart. Inilah carut marutnya di bawah. Jadi sebenarnya ada alasan untuk menghentikan,”ujar Anggota Komisi I, Syaikhu Busyiri dalam hearing dengan Kepala DPMD Gresik, Tursilowanto Harijogi di gedung dewan, Selasa (30/01).
Sedangkan Ketua Komisi I, H Eddy Santoso ST mengatakan kalau dewan merekomendasikan agar pelaksanaan rekrutmen yang dilakukan oleh panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) dihentikan lalu ada gugatan melalui PTUN dan pengugat dimenangkan oleh pengadilan, maka kondisinya akan runyam.
“Saya tidak setuju kalau proses rekrutmen dihentikan. Sebab, kalau ada yang menggugat melalui PTUN dan dimenangkan, buyar kabeh. Biarkan proses yang sudah berjalan,”tandasnya.
Anggota Komisi I lainnya, Syaiful Fuad menilai pemerintah daerah gagal dalam pembinaan ke pèmerintah desa. Sehingga, pemerintah desa ada dalam penyusunan APBDes tak sesuai kebutuhan lokal sebaliknya hanya copy paste.
“Kenyataanya semua sama. Padahal sudah ada prioritas. Dalam reses, saya ditanya oleh salah satu anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) yang tak mengetahui APBDes. Padahal, APBDes disusun bersama dengan BPD dan mekanismenya ada yang harus dilalui melalui musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes),”urainya.
Menjawab terkait  permasalahan standart kompetensi dalam ujian calon perangkat desa, Tursilowanto Harijogi mengakui kalau tak ada tak ada standart kompetensi dalam soal yang diujikan dalam rekrutmen calon perangkat desa.
“Saya akui tak ada standar kompetensi. Pèrmasalahan yang muncul karena tidak konsisten P3D. Ini tarik menarik kepentingan àntara P3D dan kepala esa. Kalau kita langsung masuk dalam wilayah itu, maka melampaui kewenangan. Kami sudah melakukan pemantauan,”tandasnya.
Sedangkan terkait pedoman dalam penyusunan APBDes 2018, kata Tursilowanto, sudah ada dalam Perbup 34 tahun 2017. Pihaknya juga sudah melakukan pengawalan. Bahkan ada pendamping desa yang melakukan pengawalan dalam penyusunan APBDes. Dan APBDes harus disahkan pada 31 Desember. Setelah APBDes selesai, camat yang melakukan penelitian.
“Yang meneliti camat.  Kami sudah kumpulkan camat dan berikan perbup sebagai pedoman penyusunan APBDes. Kalau camat tak memberikan respon selama 20 hari, maka APBDes berlaku,”tandasnya.
Ditambahkan, laporan APBDes tahun 2018 yang sudah masuk ke Kementrian Desa, sebanyak 78 persen. Pihaknya, khawatir kalau sampai Januari 2018 tak selesai laporan APBDes ke Kementerian Desa maka Dana Desa (DD) untuk tahn 2018, pencairannya bakal terlambat.
“Kami deadline hingga 1 Februari. Kalau masih belum selesai, maka desa harus membuat pernyataan,”cetusnya.
Dikatakan Tursilowanto, pagu definitif ADD untuk desa di Kabupaten Gresik dari pemerintah pusat turun menjadi sebesar Rp 246 milyar dari tahun 2017 sebesar Rp 262 milyar.
“ Variabel berubah karena nilai kemiskinan di Kabupaten Gresik rendah. Apalagi Kabupaten Gresik dianggap daerah industri. ada 3 variabel untuk yakni afirmasi wilayah, penduduk dan kemiskinan,’pungkasnya. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry