SURABAYA | duta.co  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur mempertimbangkan untuk memberi bantuan terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto yang vterlibat gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembnagunan pasar besar Kota Madiun (PBM)..

“Kalau perlu pengacara ya nanti disiapkan, tapi tentunya akan berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo, Jumat (24/2/2017).

Pihaknya mengaku membantu jika dianggap diperlukan, namun tetap akan dilihat terlebih dahulu bagaimana masalah hukum yang menimpa mantan ketua DPC PD Kota Madiun tersebut.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, memastikan kegiatan kepartaian tidak terganggu dengan adanya kasus ini, bahkan sudah dilakukan pergantian dengan menunjuk Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim Sri Subiati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPC setempat.

Ketika disinggung penyegelan kantor DPC oleh KPK, politisi yang juga Gubernur Jatim itu mengatakan bahwa rumah tersebut milik Bambang Irianto yang dipinjamkan untuk partai sehingga tak ada kaitannya dengan organisasi.

“Ibaratnya itu seperti anda punya hutang di bank dan tidak bisa bayar, lalu anda punya rumah yang dibuat untuk kantor organisasi. Yang pasti, KPK tak mungkin menyita kalau yang disita bukan milik Pak Bambang,” katanya.

Anggota majelis tinggi DPP Demokrat tersebut juga menyerahkan sepenuhnya kepada Plt Demokrat Kota Madiun baru untuk bertanggung jawab terhadap aktivitas kepartaian di sana.

Diketahui, Bambang telah dijerat dalam tiga kasus berbeda. Terakhir, Bambang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/2). Dalam kasus ini, Bambang diduga telah menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, menghibahkan, membawa keluar negeri, atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang dimilikinya untuk menyamarkan asal-usul pengalihan hak kepemilikan yang diduga hasil korupsi.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, Bambang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan anggaran sekitar Rp 76,5 miliar. Dalam kasus ini, BI dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Bambang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 50 miliar. Uang yang berasal dari sejumlah SKPD, dan pengusaha ini diterima Bambang sehubungan dengan jabatannya, atau berlawanan dengan tugasnya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Untuk kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry