
SIDOARJO | duta.co – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kualitas para advokat, DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya menggelar Simposium Hukum bertema “Memahami Gugatan Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama” di Hotel Luminor Sidoarjo, Jumat (5/12/25).
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Pengadilan Agama Sidoarjo, Hj. Siti Hanifah, S.Ag., M.H., serta mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. Drs. H. Izzuddin HM., S.H., M.H. Keduanya menyampaikan perspektif strategis terkait dinamika penegakan hukum di era digital dihadapan puluhan advokat dan calon advokat.
Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., yang akrab disapa Haji Etar, menyampaikan, bahwa DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan serta kapasitas anggota dalam memahami segala hal yang berkaitan dengan tugas profesi advokat.

Menurutnya, peningkatan kualitas advokat menjadi kebutuhan yang sangat penting. “Saya sebagai Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya melihat urgensi dalam profesi kita. Kami selalu ingin anggota bisa upgrade informasi dan mengikuti pelatihan hukum lanjutan seperti yang sudah beberapa kali kita laksanakan. Hari ini kita mengangkat tema ‘Memahami Gugatan Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama’,” terangnya.
Ia berharap semua anggota advokat yang tergabung di DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya bisa dan mampu meningkatkan pemahaman hukum dari segi apa pun.
Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Hj. Siti Hanifah, S.Ag., M.H., saat dikonfirmasi duta.co di sela kegiatan, menyampaikan bahwa Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Agama adalah sesuai dengan apa yang telah dipaparkan pada kesempatan awal.
“Bahwasanya pertama itu berdasarkan akad syariah. Akad konvensional atau non-syariah penyelesaiannya bukan di Pengadilan Agama. Nilai maksimalnya 500 juta rupiah. Adapun ketentuan-ketentuan lainnya, para pihaknya berada dalam wilayah yang sama dan tidak boleh lebih dari satu orang. Artinya, kalau lebih dari 500 juta, gugatan melalui acara biasa/tidak sederhana,”ungkapnya.

Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo melanjutkan, bahwa dalam gugatan sederhana tetap bisa diproses eksekusi jika ada permohonan dari pihak, dan dilaksanakan sebagaimana ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang eksekusi.
“Pengadilan Agama tetap melakukan sesuai dengan permohonan ke APH, itu tetap ada proses eksekusinya,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan harapan ke depan. “Harapan ke depan, pemahaman tentang ekonomi syariah terhadap masyarakat luas itu lebih meningkat, karena masih minimnya sosialisasi berkaitan dengan kewenangan ekonomi syariah di Pengadilan Agama ini. Dan mungkin dari teman-teman advokat yang saat ini mengikuti simposium juga bisa mengembangkan dan menyampaikan lagi, karena mereka berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga dapat menularkan ilmunya,” pungkasnya.
Salah satu peserta simposium hukum, Riadi Pamungkas, S.H., M.H., yang juga Wakil Ketua 3 DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, mengatakan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan keilmuan serta kualitas anggota terkait hukum syariah sebagai penunjang proses beracara di Pengadilan Agama.
“Melalui kegiatan ini, peserta diajak memahami kewenangan serta penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi di Pengadilan Agama,” ujarnya. (loe)






































