
LAMONGAN | duta.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santri berusia 11 tahun berinisial TWS di Desa Pucakwangi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
DP3AKB memastikan telah bergerak cepat melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur. Pendampingan tersebut meliputi proses pelaporan hingga pemulihan psikologis korban.
Kepala DP3AKB Kabupaten Lamongan, dr. Aini Mas’idha, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal korban selama proses hukum berlangsung.
“Setelah dilakukan penjangkauan, maka DP3AKB siap mendampingi anak pada saat proses pelaporan sampai akhir. Harapannya dari kasus ini ada pengembangan kasus pelaporan dari korban lainnya, kita akan upayakan koordinasi dengan bapak camat,” kata dr. Aini, Selasa (3/11/2026).
Selain pendampingan hukum, DP3AKB juga menyiapkan layanan psikologis serta asesmen lanjutan untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan korban.
“Tim saat ini berada di rumah keluarga korban untuk melakukan pendampingan secara keseluruhan, baik terkait pelaporan hingga pendampingan psikologis,” ungkapnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah keluarga TWS melaporkan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan guru mengaji sekaligus pendiri Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) berinisial B (60) ke Polres Lamongan. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 15 Oktober 2025 dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul polemik terkait dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Pihak keluarga mengaku mengalami tekanan setelah pihak terlapor bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah mereka sebanyak dua kali dalam kurun waktu dua hari.
Ibu korban mengungkapkan, salah satu kedatangan pihak terlapor bersama dua anaknya dan kuasa hukum terjadi pada Minggu sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan keluarga korban, sempat disebut sejumlah organisasi dan lembaga, di antaranya PCNU Babat, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), serta Pondok Pesantren Sunan Drajat.
Keluarga korban mengaku kedatangan tersebut membuat mereka merasa takut dan tidak nyaman. Meski demikian, keluarga menegaskan tetap berkomitmen mengawal proses hukum dan berharap perkara ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum terlapor, Zakaria Al Ansori, membantah tuduhan telah melakukan intimidasi terhadap keluarga korban. Ia juga menegaskan tidak pernah menggunakan nama PSHT, PCNU Babat maupun Pondok Pesantren Sunan Drajat untuk menekan pihak keluarga.
Bahkan, Zakaria mengaku tengah menyiapkan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak pelapor. Ia menyebut telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan pada Selasa (3/11/2026), tetapi masih perlu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya sudah menyiapkan laporan pencemaran nama baik. Tadi di SPKT, tetapi saya harus berkoordinasi dengan penyidik perkara terkait. Saya akan melaporkan pelapor korban karena telah menyebarkan berita yang menurut saya merupakan fitnah terhadap saya,” ujar Zakaria saat ditemui di Polres Lamongan.
Zakaria menjelaskan, kedatangannya ke rumah keluarga korban bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan bermaksud meminta maaf sekaligus membicarakan kemungkinan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Sementara itu, Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Lamongan, Harto, turut memberikan klarifikasi terkait penyebutan nama organisasinya dalam polemik tersebut.
Harto secara tegas membantah adanya keterlibatan organisasi PSHT, baik berupa instruksi, pendampingan maupun dukungan hukum kepada pihak terlapor dalam perkara dugaan pencabulan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa B bukan anggota resmi PSHT. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak memiliki hubungan dengan organisasi yang dipimpinnya.
“Baik secara organisasi maupun kelembagaan, tidak ada kaitannya dengan SH Terate, sehingga tidak pernah ada instruksi atau permintaan untuk membela terlapor dalam kasus dugaan pencabulan di Pucakwangi ini,” ujar Harto.
Klarifikasi serupa juga disampaikan Sekretaris PC Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (PESSANDRA) Kabupaten Lamongan, Fakrudin Yusuf.
Saat dikonfirmasi, Fakrudin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tabayun dan klarifikasi dengan pihak pondok, Pondok Pesantren Sunan Drajat tidak pernah mengutus pengacara untuk memberikan pendampingan terkait perkara yang sedang berjalan tersebut.
“Semoga klarifikasi ini menjadi jawaban atas informasi yang tidak benar yang tengah berkembang dan menjadi viral di media sosial,” ujarnya. (ard)








































