
LAMONGAN | duta.co – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kepala DP3AKB Lamongan, dr Aini Mas’idha, menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus pada pendampingan dan perlindungan korban secara menyeluruh.
“Kami memberikan pendampingan komprehensif kepada anak korban pencabulan, meliputi pendampingan hukum, psikologis (trauma healing), medikolegal, dan sosial. Langkah ini bertujuan melindungi hak anak, memastikan proses peradilan berjalan, serta mempercepat pemulihan trauma korban,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Saat ini, korban bersama ibunya telah ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kabupaten Lamongan di bawah pengawasan DP3AKB. Kondisi korban dilaporkan stabil dan terus mendapatkan pemantauan kesehatan melalui kerja sama dengan puskesmas setempat.
“Kondisi korban sampai siang ini terpantau stabil, untuk pemeriksaan kesehatan kami berkolaborasi dengan puskesmas setempat,” tambahnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB saat ibu korban membawa anaknya ke Puskesmas Tikung karena curiga dengan perubahan fisik korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban yang masih di bawah umur tersebut hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu,” jelasnya.
Dari keterangan korban, pelaku diketahui merupakan ayah tirinya sendiri berinisial N (57). Perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak September 2025 hingga April 2026 di rumah mereka di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP. (ard





































