CABUL: Terdakwa I Ketut Suardita, mantan Wakil Dekan III sekaligus dosen di FKG Unair Surabaya saat menjalani sidang di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan limat tahun penjara terhadap I Ketut Suardita, mantan Wakil Dekan III sekaligus dosen di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, sekaligus terdakwa dugaan perkara pencabulan anak dibawah umur.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa,” ujar ketua majelis hakim Anne Rusdiana membacakan amar putusannya pada persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (13/12).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dalam bentuk oral seks terhadap korban, JS (16).

Dalam perkara ini, tersakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa di hukum 7 tahun penjara. Atas vonis majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengajukan banding.

“Kami banding majelis,” kata JPU Ali Prakoso yang langsung disambut ketukan palu hakim Anne sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.

Kejadian asusila ini bermula ketika I Ketut Suardita dan JS berada di tempat fitness, tepatnya di Celebrity Fitness yang berlokasi di lantai IV Galaxy Mall Surabaya, Sabtu (1/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, terdakwa mengajak JS ke ruang sauna di tempat fitness tersebut. Di tempat relaksasi dengan proses mandi uap inilah, I Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan oral seks.

Tapi JS menolak. Lantaran terus dipaksa oleh terdakwa, remaja tanggung itu pun memberanikan diri untuk berteriak. Teriakan JS kontan menghebohkan ruangan sauna dan fitness, termasuk satpam di Galaxy Mall.

Mengetahui hal itu, terdakwa yang mantan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya panik dan membantah jika dia melakukan pelecehan seksual pada JS. Saat peristiwa itu, korban sangat ketakutan. Oleh petugas keamanan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Mulyorejo. eno

Pencabulan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry