Iwan Sandi Pangarso, SH, MH

GRESIK | duta.co – Kekayaan Intelektual (KI) memberi pengendali penuh atas suatu karya atau ciptaan. Begitu pentingnya KI membuat dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) ini perlu memberi pemahaman pada masyarakat melalui buku yang ditulisnya.
Di buku ‘Pengantar Kekayaan Intelektual’ ini Iwan Sandi Pangarso, SH, MH, berusaha mengambarkan KI, dimana ‘Kekayaan’ merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun KI merupakan kekayaan atau segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya.
“KI merupakan hak-hak (wewenang atau kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku,” ujar Alumni Universitas Negeri Jember (Unej) ini.
KI lanjut Sandi, sapaan akrabnya, sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang KI yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di negara Belanda. Kemudian diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.
“Dan sejak tahun 1961 sampai dengan tahun 1999, yang berarti selama 54 tahun sejak Indonesia merdeka, bidang KI yang telah mendapat perlindungan dan pengaturan dalam tata Hukum Indonesia baru tiga bidang, yaitu merek, hak cipta dan hak paten,” urainya.
Adapun empat bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya, lanjut alumni Magister Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini yakni, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu.
Keempatnya baru mendapat pengaturan dalam hukum positif Indonesia pada tahun 2000, dengan diundangkannya UU No. 29/2000 tentang Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004, UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31/2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan UU No. 32/2000 tentang Desain Industri.
Jadi setiap KI mempunyai ciri-ciri yang berbeda dan mempunyai fungsi yang berbeda pula, sehingga pemegang hak atas suatu karya ciptaan nya secara tidak langsung mempunyai pengendali penuh atas suatu karya atau ciptaan yang telah di buat nya, serta tidak mengenyampingkan prinsip-prinsip KI.
Prinsip-prinsip KI meliputi Prinsip Ekonomi, yakni  hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Kemudian Prinsip Keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Disusul, Prinsip Kebudayaan, Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. “Dan terakhir  Prinsip Sosial, disini mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara. Artinya hak yang oleh Hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat,” tandasnya. rum

 
 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry