
SURABAYA | duta.co – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FEB UWKS) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan ekonomi lokal.
Melalui program pengabdian masyarakat, tim dosen FEB UWKS memberikan edukasi berkelanjutan mengenai service excellence (layanan prima) dan pemahaman perpajakan terbaru bagi pelaku UMKM di Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Acara yang berlangsung di kantor Kecamatan Simokerto ini dihadiri oleh 60 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang mayoritas bergerak di sektor industri kuliner.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian edukasi sebelumnya yang telah membahas strategi marketing digital dan promosi media sosial.
Dalam sesi pertama, fokus diarahkan pada pentingnya aspek pelayanan dalam menjaga keberlangsungan usaha. Dr. Kristiningsih, SE, MSi, salah satu pemateri service excellence, mengungkapkan bahwa selama ini pelaku usaha cenderung hanya berfokus pada produk, harga, distribusi, dan promosi.
“Mereka belum terpikir bahwa service excellence atau layanan yang prima juga menentukan keberlanjutan dari usaha mereka. Di tengah persaingan yang ketat, kualitas layanan yang bagus akan membuat pelanggan loyal, dan loyalitas inilah yang menjaga kontinuitas usaha,” jelas Kristiningsih.
Edukasi mengenai layanan prima ini disampaikan oleh tim dosen yang terdiri dari Lestari, SE, MM; Dr. Kristiningsih, SE, MSi; dan Drs. Ec. Gimanto Gunawan, MM, MAk.
Mereka menekankan bahwa seluruh aspek bisnis—mulai dari produk, harga, strategi pemasaran digital, hingga pelayanan—merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan untuk mencapai kesuksesan jangka panjang.
Pentingnya Paham Aplikasi Coretax bagi UMKM
Selain pelayanan, para pelaku UMKM juga dibekali pemahaman mengenai regulasi perpajakan terbaru, khususnya pengenalan aplikasi sistem perpajakan Coretax.
Sesi ini dipandu oleh Wiwin Wahyuni, SE, MAk selaku Ketua Pengabdian Masyarakat perpajakan, bersama Lilik Mardiana, SE, MAk, Ak, CA dan Dr. Andrianto Trimarjono, SE, MM.

Wiwin mengingatkan pentingnya kesadaran pajak bagi pelaku usaha kecil seiring dengan transisi sistem perpajakan pemerintah ke aplikasi Coretax.
“Kalau omset di bawah Rp 500 juta memang tidak kena pajak, namun pelaku UMKM tetap wajib melaporkan ke kantor pajak melalui aplikasi coretax. Jadi mereka wajib mengerti dan paham sistem baru ini,” tegas Wiwin.
Langkah edukatif dari akademisi ini disambut positif oleh pihak otoritas setempat. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Kecamatan Simokerto, Elly Safitri, menyebutkan bahwa wilayahnya memiliki potensi UMKM yang sangat besar, dengan 1.000 unit usaha terdata dan sekitar 500 di antaranya aktif beroperasi.
“Kami memberikan edukasi berkala dengan menggandeng pihak kampus agar pelaku UMKM di Simokerto bisa mendapatkan pengetahuan baru, baik yang berhubungan dengan aturan pemerintah maupun strategi peningkatan kualitas usaha mereka,” tutur Elly. lis




































